Gojek Dilarang Di Batam, Warga : Pecat Kadis Perhubungannya

Batam, KPonline – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam memutuskan menghentikan operasional transportasi berbasis digital dan online Gojek mulai 1 Juni 2017. Keputusan itu disampaikan Kepala Dishub Kota Batam Yusfa Hendri dalam rapat dengar pendapat bersama antara, Pemkot Batam, Komisi I DPRD Batam, Persatuan Ojek Pangkalan serta Ojek Online, di Gedung DPRD Batam.

Keputusan kontraproduktif ini sontak membuat jengkel warga Batam. Di tengah pengangguran yang sudah mencapai ratusan ribu kini di tambah lagi dengan driver Gojek yang berjumlah lebih dari dua ribu driver.

Bacaan Lainnya

Ali Marhadi salah satu warga yang sering menggunakan jasa Gojek menuturkan bahwa kebijakan pemerintah Kota Batam tersebut sungguh memprihatinkan dan tidak mencerminkan sikap  pemerintah yang bijaksana.

“Seharusnya Pemkot Batam berterima kasih kepada gojek yang sudah membantu mengurangi angka pengangguran. Ini alih-alih berterima kasih, mereka justru menciptakan neraka bagi warga Batam, sementara lebaran semakin dekat,” ungkap Ali.

“Pemerintah mikir dong. Jangan mau enaknya sendiri. Kalau bisa pecat itu Kepala Dinas Perhubungannya!” Tambah Ali penuh emosi

Kebijakan menyetop Gojek ini memang terbilang konyol di tengah pengangguran yang terus membengkak. Dari data Dinas Tenaga Kerja Batam setidaknya angka pengangguran di kota Batam sudah mencapai 200 ribu orang. Dishub kota Batam sendiri beralasan, ojek online di Batam tak memiliki izin lokal, namun izin dari pusat. Selain itu Dinas Perhubungan Kota Batam juga mengakui belum ada aturan khusus yang mengatur mengenai transportasi online roda dua tersebut.

Sementara, Walikota Batam, Muhammad Rudi, menyebutkan salah satu alasan penghentian ojek online karena belum ada izin. Kendati demikian, Rudi berharap pemerintah kota Batam khususnya dinas perhubungan mencari solusi terbaik dari ojek online maupun ojek konvensional.

Pos terkait