FSPMI Sumut Mengutuk Arogansi PT Padasa Enam Utama Yang Usir Paksa Buruh Sebelum Ada Putusan PHI

Medan,KPonline – Dugaan pengosongan paksa rumah pekerja oleh PT. Padasa Enam Utama Kuto Kampar Kabupaten Kampar Provinsi Riau semakin memanas. Sebanyak 33 orang buruh dipaksa kosongkan rumah dinas para pekerja yang di PHK sepihak oleh perusahaan.

Pengusiran ini kontan mendapat penolakan dari para buruh dan keluarganya, suasana ricuh terjadi dalam Vidio yang beredar, bahkan arogansi pihak perusahaan PT Padasa ini terlihat menggunakan aparat kepolisian untuk mengusir para buruhnya yang masih berproses pada Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).

Berkaitan hal tersebut, Willy Agus Utomo selaku Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI Sumut) menyampaikan mengutuk keras arogansi pihak perusahaan yang mengusir buruhnya sebelum ada putusan inkrah (hukum tetap) dari PHI.

“Kami mengutuk keras sikap perusahaan, sebelum ada putusan pengadilan PHI pihak perusahaan belum boleh mengusir buruh secara paksa, kami siap Bersolidaritas untuk 33 buruh tersebut” tegas Willy, Minggu (20/6/2021).

Menurut Willy, hal ini sudah kerap dialami oleh para buruh perkebunan dimana saja, akan tetapi Willy mengatakan dalam advokasi pihaknya selalu menang melawan perusahaan yang hendak mengusir buruh sebelum ada putusan pengadilan PHI.

“Di Sumut juga banyak Perusahaan perkebunan, kita selalu menang melawan arogansi perushaan yang hendak memaksa buruh keluar dari rumah dinas mereka sebelum ada putusan PHI, maka kita minta PT Padasa pakai hati nuraninya” ujar Willy.

Tidak hanya itu, Willy juga mengeritisi keberadaan oknum Polisi yang turut campur dalam hubungan industrial, menurutnya hal ini tidak boleh terjadi.

“Kalau benar polisi ikut dalam pengusiran buruh ini, itu menyalahi aturan, ini ranah ketenagakerjaan mereka belum bisa masuk, semoga ada klarifikasi pihak kepolisian terkait Vidio viral mereka” ungkapnya.

Lebih lanjut Willy menyampaikan, apabila pihak perusahaan tetap melakukan pemaksaan seperti itu, pihaknya akan menggelar aksi solidaritas dan mengirim bantuan advokasi LBH FSPMI untuk bergabung dengan penashat hukum para buruh disana.

“Kita akan kampanyekan arogansi pihak perusahaan ke Nasional dan Internasional, dan menyurati RSPO juga dalam waktu segera” tutup Willy.