FSPMI Sumatera Utara dan Aliansi Buruh Deli Serdang Gelar Aksi Pra May Day

FSPMI Sumatera Utara dan Aliansi Buruh Deli Serdang Gelar Aksi Pra May Day

Medan, KPonline – Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara dan Aliansi Pekerja Buruh Bersatu Deli Serdang (PBB DS) kembali turun ke jalan, Rabu (12/4/2017). 

Selain di Sumatera Utara, aksi pra may day juga dilakukan serentak secara nasional di berbagai provinsi di Indonesia dan berpusat aksi di Istana Presiden di Jakarta.  Untuk Sumatera Utara, aksi dilakukan di Kantor Gubernur Sumatera Utara dan Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan. 

Bacaan Lainnya

Demikian disampaikan Ketua FSPMI Sumatera Utara,  Willy Agus Utomo di dampingi pimpinan elemen Alinasi PBB DS yang berasal dari organisasi FSP Kahut SPSI, FSP Lem SPSI,  FSP Niba SPSI, SBSI 92, SBSI, KGB Peta, dan SPI, saat menggelar konfrensi pers di Kantor FSPMI Sumatera Utara, Jalan Raya Medan – Tanjung Morawa Km.13,1.

“Jelang perayaan hari buruh sedunia atau May Day kita akan aksi menuntut pemerintah terkait kondisi perburuhan yang makin buruk saja saat ini,” ujar Willy

Adapun, lanjut willy, dalam aksi kali ini para buruh akan menyampaikan beberpa poin tuntutan baik Nasional dan tuntutan Daerah terkait masalah perburuhan yang terjadi. 

Pertama, mendesak pemerintah agar segera mencabut PP 78/2015. Buruh menolak upah murah. Dalam hal ini, Willy mengkritik kenaikan upah minimum yang hanya seharga satu kebab, padahal  perekonomian nasional masih terus tumbuh dan harga harga kebutuhan pokok terus melonjak naik yang menyebabkan daya beli buruh dan masyarakat menengah kebawah menurun.

“Presiden Jokowi, jangan miskinkan kaum buruh dengan PP 78/2015,” tegas Willy yang saat ini juga di percaya menjadi Ketua Aliansi PBB DS. 

Dalam kesempatan ini, buruh juga mendesak Mahkamah Agung untuk mengabulkan judicial review yang diajukan kaum buruh terhadap PP 78/2015, khususnya pasal 44 dan 49.

Kedua, buruh menolak revisi Undang-Undang 13/2003 dan sistem pemagangan. “Kita menduga ada niat jahat dalam rencana revisi terhadap UU 13/2003, untuk melempangkan jalan “pasar kerja flexibel”,  yakni mudah merekrut dengan upah murah,  mudah memecat atau memPHK dan dengan pesangon murah,” ungkapnya.

Ketiga, dalam aksi ini para buruh juga Mendesak agar dalang kasus korupsi E-KTP segera diadili. Hal ini merupakan bentuk kepedulian kaum buruh terhadap permasalahan yang membelit bangsa, yakni korupsi.

“Sebab bagaimanapun, korupsi adalah musuh kita semua. Karena korupsi, uang negara hanya mengalir ke kantong segelintir orang. Kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sulit diwujudkan. Karenanya buruh akan mengambil bagian dalam perang melawan korupsi,” tegas Willy lagi.

Sedang untuk  tuntutan di daerah, lanjut Willy,  para buruh menyampaikan agar Hakim pengadilan PTUN Medan yang menyidangkan gugatan Apindo atas UMK Medan dan UMK Deli Serdang dapat menolak seluruh gugatan Apindo. 

“Kita juga meminta kepolisian Polda Sumut memanggil pengurus Apindo Deli Serdang dan Medan atas dugaan penghasutan kepada para pengusaha agar tidak melaksanakan SK Gubsu terkait kenaikan upah buru di Medan dan Deli Serdang. Kami aliansi PBB DS sudah buat laporan polisi terkait hal itu,” ungkap Willy. 

Lebih lanjut, Willy juga menyampaikan tuntutan kepada Pemprov Sumatera Utara agar segera menyelesaikan kasus perburuhan yang belum serius di kerjakan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker Provinsi). Adapun beberapa kasus buruh yang belum terselesaikan adalah,  kasus buruh di PT Starindo Prima (Tanjung Morawa), PT Girvi Mas (Tanjung Morawa)  PT Karya Delka Maritim (Belawan),  Yayasan Akademi Keperawatan Darmo (Simalingkar) dan lain sebaginya. 

“Kita minta agar Gubsu turun tangan melihat kondisi ini,  kasus buruh tersebut sudah ada yang sampai 4 tahun tidak ada penyelesaian yang jelas dari disnaker sumut.  Jika ini dibiarkan,  maka kita akan melakukan aksi yang lebih besar lagi pada May Day yang akan datang,” tutup Willy. 

Pos terkait