FSPMI Sidoarjo Siap Bergerak Ke DPRD Jatim

Sidoarjo KPonline,-Berbagai persiapan sudah dilakukan,hari ini Rabu 2 Oktober 2019 buruh Sidoarjo siap untuk ikut turun kejalan menuju DPRD Jatim.Dari eskalasi eskalasi kecil tiap PUK ini akan membesar saat di titik kumpul nanti.

Mereka telah menyiapkan spanduk tuntutan,bendera serta alat peraga aksi yang lain.

Untuk Sidoarjo sebelum ke DPRD Jatim massa akan melakukan Demonstrasi di depan PT Indomarco Prismatama (Indomaret) Gedangan dan PT Indoprinting.

Sedangkan yang menjadi tuntutan aksi di DPRD
secara nasional adalah :

1. Tolak kenaikan iuran BPJS. Dengan alasan : A). Daya beli masyarakat jatuh. B). Bpjs bukan PT/BUMN. C). Iuran dari buruh tiap tahun naik. D). Pendapatan rakyat tiap daerah tidak merata. E). Rakyat tidak mampu bayar.

2. Tolak revisi UU 13/2003 dengan alasan : A). Menghilangkan nilai perlindungan dan kesejahteraan. Hilangnya pasal perlindungan dan didegradasinya kesejahteraan. Kenaikan upah dua tahun sekali. Nilai pesangon dikurangi. Cuti haid dihapus. Status hubungan kerja diperlonggar, kontrak, harian lepas , borongan dan pemagangan dipermudah persyaratanya. B). Menghilangkan nilai historis keberadaan beleid ketenagakerjaan. C). Hambatan investasi bukan nilai pesangon dan sistem upah. D). Jaminan sosial (pesangon) dan upah di Indonesia relatif kecil.

3. Tagih janji revisi PP 78/2015. Sebagaimana janji Presiden Joko Widodo ketika bertemu para pimpinan konfederasi serikat pekerja di istana pada 26 April 2019. Karena dengan terbitnya PP 78 tersebut mengakibatkan : A). Penghilangan paksa hak berunding dari buruh dalam penetapan upah. B). Terjadinya degradasi upah pada buruh karena penetapan upah tidak menggunakan mekanisme UU yang ada. C). Terjadinya disparitas upah yang semakin tinggi antara daerah padat industri dengan daerah lainya.

Sedangkan tuntutan lokal di wilayah jatim adalah :

1. Sahkan Pergub UMK dan UMSK secara bersamaan. Agar tak terjadi konflik pengupahan secara berlarut di Jawa Timur. Karena pergub umk maupun umsk adalah menjadi pedoman kenaikan upah berkala di perusahaan – perusahaan.

2. Segera buat Perda tentang Jaminan pesangon sebagaimana konsep yang telah FSPMI KSPI ajukan pada 19 September 2019. Sehingga pekerja di Jatim mendapat perlindungan hak pesangonya ketika terjadi pemutusan hubungan kerja dan pihak pengusaha tidak merasa keberatan atas pesangon. Karena dana pesangon telah dikelola oleh pihak yang ditunjuk pemerintah. (Khoirul Anam).