FSPMI Nilai Kinerja Disnaker Bengkulu Utara Lamban

Bengkulu Utara, KPonline – Sudah dua minggu, nasib 26 orang pekerja PT. Sawit Mulia di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu belum ada kejelasan.

Ke 26 orang pekerja tersebut tidak dipekerjakan oleh management karena dianggap menantang kebijakan management yang tidak ingin di perusahaan berdiri serikat pekerja. Bahkan, perusahaan menginginkan pekerja mencabut pencatatan PUK SPAI FSPMI yang sudah legal secara hukum.

Bacaan Lainnya

Pihak perusahaan diduga mengintervensi pekerja agar masuk ke dalam serikat mandiri.

Pada awalnya, seluruh pekerja PT. Sawit Mulia berjumlah 84 orang sudah bergabung ke dalam PUK SPAI FSPMI. Tetapi diduga karena adanya intimidasi dari pihak management, sehingga dari 84 orang tinggal 26 orang yang masih bertahan dan tidak mau mengisi pernyataan tersebut.

Dugaan intimidasi itu dikuatkan, dengan adanya surat pernyataan yang harus ditanda tangani oleh pekerja.

Ke 26 orang yang masih bertahan sebagai anggota FSPMI inilah yang akhirnya di apkirkan (tidak di beri job kerja) oleh pihak perusahaan.

Sudah dua minggu ini mereka hanya di parkiran kendaraan di PT. Sawit Mulia.

Terkait permasalahan ini, DPW FSPMI Provinsi Bengkulu sudah melayangkan surat permohonan bipartit dengan pihak pengusaha. Akan tetapi pihak perusahaan belum mau duduk bersama, karena mereka tidak mengakui keberadaan FSPMI di perusahaan.

FSPMI sudah melayangkan surat pengaduan kepada Disnakertrans Provinsi Bengkulu. Sudah ada surat dari Dinas untuk memediasi perselisihan ini. Tetapi lagi-lagi pihak pengusaha tidak hadir dengan alasan Disnaker Kabupaten Arga Makmur akan memediasinya terlebih dahulu atas permintaan prusahaan.

Beberapa hari kemudian mediasi pun dilakukan. Solusi yang ditawarkan pihak dinas agar mencabut pencatatan PUK SPAI FSPMI dan membentuk serikat mandiri baru.

Tentu saja tawaran itu ditolak mentah-mentah oleh ke 26 pekerja. mereka menilai pihak dinas tidak memberikan solusi dan terkesan mengikuti keinginan pengusaha.

Padahal kebebasan untuk berserikat dilindungi oleh undang-undang.

Serikat pekerja sudah selayaknya didirikan oleh pekerja. Bukan oleh dinas apalagi pengusaha.

Selanjutnya, ke 26 pekerja tersebut meminta agar permasalahan ini dilimpahkan ke Disnakertrans Provinsi Bengkulu.

Setelah lebih dari seminggu pelimpahan itu belum juga  disampaikan oleh Disnaker Kabupaten keDdisnaker Provinsi. Padahal mediator dari Disnakertrans Provinsi Bengkulu sudah menunggu, namun sampai saat ini belum juga ada surat pelimpahan.

DPW FSPMI menilai kinerja yang dilakukan oleh Disnaker Kabupaten  Bengkulu Utara ini lamban. Padahal permasalahan ini serius dan perlu direspon cepat.

Sebab dari apa yang sudah dilakukan oleh pihak management PT. Sawit Mulia terhadap anggota FSPMI telah melanggar berbagai regulasi. Mulai dari UUD 1945 Pasal 28 Ayat e, UU No 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

“Bahwa yang terjadi perusahaan anti dengan SP/SB, dan sudah bisa dikategorikan kepada union busting. Sebab beberapa kawan-kawan pengurus dan anggota sudah ada yang diapkir atau akan dipindah tugaskan dan adanya intimidasi PHK terhadap pekerja yang masih bertahan dengan FSPMI,” ujar Ketua DPW FSPMI Provinsi Bengkulu, Roslan Efendi.

Melihat tindakan perusahaan dan ketidakberpihakan dinas terkait ini, DPW FSPMI Bengkulu dalam satu minggu ke depan jika masih tidak ada kejelasan dalam penyelesaian, FSPMI akan melaporkan PT. Sawit Mulia kepada pihak berwajib dalam hal ini kepolisian, untuk menuntaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan.

Pos terkait