FSPMI Labuhanbatu Tolak Kenaikan Upah Minimum Sebesar 0,93 %

Rantauprapat, KPonline – Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota (DEPEKAB/KO) Kabupaten Lauhanbatu Provinsi Sumatera Utara hari ini menggelar rapat pembahasan kenaikan Upah Minimum untuk Tahun 2022.

Rapat pembahasan dilaksanakan di Kantor Dinas Tenagakerja Kabupaten Labuhanbatu Jln.Menara No.3 Rantauprapat.

Wardin Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesi (KC FSPMI) Labuhanbatu, yang termasuk salah satu anggota DEPEKAB/KO Labuhanbatu dari unsur Serikat Pekerja,kepada KP.Online Rabu (24/11) memberikan penjelasannya.

“Tadi saat pembukaan Saya hadir, tetapi kemudian Saya keluar meninggalkan ruang rapat, karena Saya melihat bahwa kenaikan Upah Minimum Tahun 2022 sebesar 0,93 % dari Upah Tahun 2021 sudah tidak wajar dan sangat tidak manusiawi, ini sama saja menjerumuskan Buruh ke jurang kemiskinan dan penderitaan.

Kenaikan upah sebesar 0,93 % Saya pastikan tidak akan mampu memenuhi 64 Komponen Kebutuhan Hidup Layak (KKHL) seperti yang tersebut dalam Peraturan Menteri Tenagakerja No:18 Tahun 2020.”Katanya.

Lanjutnya” Upah Minimum yang didalamnya terdapat 64 KKHL peruntukannya kepada Buruh lajang yang belum memiliki tanggungan istri dan anak, sementara kita ketahui bahwa Buruh hampir rata- rata sudah memiliki tanggungan istri dan anak, apakah kondisi ini tidak dilihat oleh pemerintah khususnya Menteri Tenaga Kerja, dan anggota DPR-RI/DPRD.

Kalau Pemerintah bisa menjamin harga 64 KKHL tidak naik, maka kenaikan Upah Minimum sebesar 0,93 % bisa kita terima, tetapi masalahnya hingga sekarang belum ada keputusan dari pemerintah tentang tidak naiknya 64 KKHL tersebut”

Kenaikan Upah Minimum dengan mempertimbangkan nilai atas bawah hal ini tidak bisa dibenarkan dari sisi manapun, karena yang kami ketahui mekanisme kenaikan upah minimum itu berdasarkan survei harga pasar 64 KKHL disejumlah pasar tradisional yang dilakukan oleh anggota Dewan Pengupahan, bukan dilakukan diatas meja diruangan Kantor Dinas Tenagakerja.

Kalau kata Menteri Tenagakerja ada pengusaha tidak bisa menjangkaunya, secara logika alasan tersebut mengada- ada, sebab kita ketahui semua pengusaha di negeri ini pintar- pintar dan licik, Buruh tidak pernah dibayar gratis upahnya tetapi dibayarkan atas kemampuannya untuk memenuhi target beban kerja (hasil kerja), sementara target beban kerja yang dibebankan kepada pekerja bila dievaluasi dengan biaya Pekerja dan Harga Pokok Produksi (HPP) yang sebenarnya maka dapat dimungkinkan target beban kerja tersebut tidak logika atau ada dugaan kecurangan dalam pembuatan serta perhitungannya, dimana
hingga hari ini semua management perusahaan tidak pernah transparan” Jelas Wardin.

Tambahnya “Terkait dengan kenaikan Upah sebesar 0,93 % kami KC.FSPMI Labuhanbatu tidak menerimanya, dan sebagai bentuk penolakan kami segera menyusun rencana aksi industrial ke Kantor Bupati dan DPRD Labuhanbatu ” Katanya mengakhiri komunikasi (Anto Bangun)