FSPMI Kabupaten Serang Selenggarakan Workshop Pengupahan 2024

Serang,KPonline – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Serang, menggelar workshop pengupahan 2024 yang bertempat di Perumahan Senopati Cikande, tepat di Sekretariat PUK SPAI PT. Berkah Manis Makmur (24/12/2024), siang.

Agenda workshop pengupahan ini di hadiri pimpinan cabang dan seluruh perwakilan anggota PUK SPA FSPMI.

Bacaan Lainnya

Berbicara tentang upah tentunya menarik untuk di diskusikan, apalagi kondisi pengupahan yang ada di Indonesia tiap tahunnya selalu tidak pernah sepi dengan yang namanya perdebatan antara pihak pengusaha dengan pihak serikat pekerja sebagai wakil dari pekerja.

Di satu sisi tentunya dari pihak Pengusaha sebisa mungkin untuk kenaikan upah pekerja tidak mengalami kenaikan yang begitu besar bahkan kalau bisa tidak mengalami kenaikan dengan berbagai macam alasan, namun di sisi yang lain dalam hal ini buruh/pekerja tentunya menginginkan kenaikan upah yang berkeadilan yang mampu meningkatkan kesejahteraan taraf hidup mereka beserta keluarganya.

Isbandi Anggono, Pengurus Konsulat Cabang FSPMI Serang mengatakan, hakikatnya perjuangan upah tidak bisa berakhir dan di terima begitu saja. Banyak PUK yang masih belum bisa menyundul Upah diatas upah minimum.

“Pentingnya kegiatan hari ini adalah sebagai dasar, cukup sudah 1.51% kenaikan UMK tahun 2024, masa kerja diatas 1 tahun harus di sundul nilainya.”

Urgensinya kegiatan ini dilakukan karena melihat kondisi perusahaan yang berbeda, disparitas upah terhadap PUK yang sudah mempunyai PKB atau belum.

Isbandi menjelaskan, dasar perundingan upah yang harus dengan perusahaan tak lain adalah karena perusahaan wajib menentukan nilai upah berdasar struktur skala upah.

Baik dilihat dalam segi masa kerja, penilaian atau performa, pendidikan dan jabatan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.1 tahun 2017 tentang struktur dan skala upah, Pasal 2 ayat (1) Struktur dan skala upah wajib disusun oleh Pengusaha dalam memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.

Ia juga menambahkan bahwa PUK sudah harus membuat data dan merincikan masa kerja dari pekerja, sebelum menentukan persentase nilai usulan kenaikan upah.

Berdasar pada Permenaker No.1 tahun 1999 tentang upah minimum, UMSK atau Upah diatas upah minimum harus lebih besar nilainya sekurang-kurangnya 5% dari UMK.

Dengan kata lain hal tersebut mempertimbangkan kondisi perusahaan yang satu dan lain. Dalam closing statementnya Isbandi mengatakan, “Keberhasilan organisasi adalah dimana orang didalamnya berhasil mencetak kesejahteraan, bukan hanya untuk dirinya namun untuk orang banyak.”

Penulis : Dede Ismanto

Pos terkait