FSPMI Kab.Cianjur Desak Kadisnaker & Pjs BPJS Ketenagakerjaan Surati Menaker

Cianjur, KPonline – Masa buruh yang tergabung di dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor BPJS Ketenagakerjaan dan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kab. Cianjur pada hari rabu, 16 Febuari 2022.

Aksi tersebut di dasari dari kekecewaan Pekerja/Buruh dan rakyat terhadap Permenaker No. 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT). dinilai memberatkan buruh yang kehilangan pekerjaan. Pasalnya klaim dana JHT baru bisa dilakukan tatkala peserta BPJamsostek memasuki usia 56 tahun.

Bacaan Lainnya

“Misalnya buruh ini di PHK di usia 40 tahun otomatis harus menunggu kurang lebih sekitar 16 tahun. Padahal JHT itu kan uang pekerja,” ujar peserta aksi yang terlibat.

Pihak pekerja/buruh mendesak Kepala Dinas Tenaga Kerja dan BPJS BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Cianjur kirim surat penolakan ke Kementrian Tenagakerja Pusat agar membatalkan peraturan tersebut dan kembali menerapkan aturan sebelumnya. Pekerja/buruh menilai aturan yang saat ini diterapkan memberatkan pekerja. (Fajar Nurikhsan)

Pos terkait