Semarang, KPonline – Pembahasan isu yang akan diangkat dalam aksi serentak HUT Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ke-26 pada 6 Februari 2025 mendatang, yang rencananya akan dilaksanakan di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, menjadi sorotan penting.
Menjelang konsolidasi yang digelar oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Provinsi Jawa Tengah pada Jumat (31/1/2025) di Kantor Sekretariat FSPMI Jawa Tengah, FSPMI Jepara menghadapi tantangan berat terkait pelaksanaan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025 di Jepara.
Besaran UMSK 2025 yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561 Tahun 2024 terancam direvisi. Pasalnya, Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara telah dua kali mengajukan rekomendasi ulang terkait besaran UMSK. Rekomendasi pertama dikembalikan dan dibahas ulang di Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara pada Kamis (30/1/2025) dan menghasilkan rekomendasi yang besarannya pun tidak sesuai dengan SK Gubernur.
Oleh karena itulah selain mengangkat isu nasional dalam aksi HUT FSPMI ke-26 di Jawa Tengah, isu lokal juga menjadi prioritas utama. Beberapa tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi tersebut, antara lain:
- Selamatkan UMSK Kabupaten Jepara
- Lawan arogansi Pemkab Jepara dan oknum yang menjegal SK Gubernur Jateng tentang UMSK Kabupaten Jepara
- Hapus outsourcing
- Tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan tolak asuransi swasta tambahan
- Segera sahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melindungi hak-hak pekerja/buruh
- Tegakkan aturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
- Sahkan RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi undang-undang
- Tolak kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun
Dengan aksi ini, FSPMI berharap pemerintah daerah maupun pusat dan pihak terkait segera menindaklanjuti tuntutan buruh Jawa Tengah demi keadilan dan kesejahteraan buruh di Indonesia. (sup)