Semarang, KPonline – Sekitar Seratusan Buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah yang terdiri dari FSPMI, FSP KEP KSPI, FSP Farkes Reformasi, Aspek Indonesia, FSPIP dan SB Semar kembali turun ke jalan, tepatnya di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah pada hari Senin (16/12/2024) guna mengawal Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah yang membahas tentang UMSP. Ketika daerah lain sudah clear mengenai UMSP dan tinggal berkutat pada pembahasan UMSK, provinsi Jawa Tengah masih terus membahas UMSP yang tidak kunjung kelar.
Bukan tanpa sebab, dengan tidak munculnya penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi pada Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/38 tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025, memicu gelombang protes kepada Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah selaku Ketua Dewan Pengupahan Provinsi yang dianggap oleh para buruh yang tidak merekomendasikan UMSP kepada Pj. Gubernur.
Hingga pasca diterbitkannya SK Gubernur tersebut dan setelah mendapat tekanan dari para buruh, akhirnya Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Pleno kembali untuk membahas mengenai Upah Minimum Sektoral Provinsi.
Dalam orasinya, Sumartono dari perwakilan FSPMI meminta Pemerintah Jawa Tengah dalam hal ini Pj. Gubernur agar segera menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi seperti di daerah lain.
“UMSP atau UMSK harus ditetapkan dan ada di Jawa Tengah karena itu adalah amar putusan Mahkamah Konstitusi No168. Yang isinya diantaranya adalah Gubernur wajib menetapkan UMP, UMSP, UMK dan UMSK. Karena harga jual di pasaran di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat itu sama, maka pemerintah wajib menetapkan UMSP dan UMSK,” ucapnya.
Aksi yang berlangsung dari pagi hingga sore tersebut belum menemui hasil, karena dari pihak Apindo masih enggan untuk membahas sektoral yang diajukan oleh Serikat Pekerja dan diamini oleh Pemerintah padahal sebelumnya dari Serikat Pekerja mau untuk membahas sektoral yang di ajukan oleh Apindo, akhirnya wakil dari Serikat Pekerja mengambil sikap walk out sebagai bentuk kekecewaannya terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang berat sebelah. (sup)