FSPMI Gruduk Kantor Bupati Karawang, Ini Tuntutannya

Karawang, KPonline – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Karawang hari ini Jum’at (11/11) melakukan aksi unjuk rasa di depan gerbang Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karawang.

Menurutnya (Asmat Serum, S.H), Aksi unjuk rasa ini sesuai instruksi dari DPP FSPMI yang bersamaan dan serentak di daerah Jawa Barat, seperti di Bogor dan Purwakarta.

Bacaan Lainnya

Masa aksi kurang lebih 500 orang yang terdiri dari PUK SPAMK, PUK SPEE, PUK SPL, PUK SPAI FSPMI Sekabupaten Karawang dan Garda Metal yang berasal dari 3 Kawasan yang ada di Karawang di arahkan dan menuju titik kumpul dipusatkan di depan gerbang Kantor Bupati Karawang. Sebelum di arahkan ke titik kumpul oleh Mobil Komando, peserta aksi di jemput oleh mobil komando dan Garda Metal yang ada di depan Pabrik pabrik atau PUK yang ada di Kawasan Karawang International Industri City, Kawasan Surya Cipta dan Kawasan Industri Indotaisei.

Dari aksi ini FSPMI Kabupaten Karawang mengangkat tuntutan Kenaikan Upah Tahun 2023 sebesar 13 %, khususnya di Kabupaten Karawang, Tolak PHK dengan Ancaman Resesi Global, Tolak Omnibus Law Undang – undang Cipta Kerja dan Sistem Pemagangan di Karawang harus diperbaiki karena banyak yang melanggar di perusahaan yang ada di Karawang.

Sedangkan Upah minimum provinsi (UMP) akan di rapat pleno penetapan pada hari selasa tanggal 15 November 2022 dan Simualsi penetapan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada hari Rabu (16/11) di Kantor Gubernur Jawa Barat kemungkinan di tetapkan dan di plenokan pada tanggal 21 November 2022. Untuk itu FSPMI mempertegas dan meminta kepada Bupati Karawang teh celli untuk upah di Tahun 2023 harus ada kenaikan melalui surat rekomendasi sebesar 13%.

Asmat Serum, S.H. selaku Ketua KC FSPMI Kabupaten Karawang dalam audiensi yang di terima oleh Kabid Syaker Disnakertrans Kabupaten Karawang Ibu Irma Hermawati dan Ibu Susilowati dan Asisten Setda Karawang Bapak Hanafi menyampaikan bahwa “Sekarang kan sudah bulan november, Jangan main main dengan Upah pekerja. Karawang kan sekarang upahnya yang tertinggi, tetapi upah tahun 2023 untuk Kenaikan Upah lajang dengan kenaikan 3,27%-5% itu jangan berlaku lagi. Kita di bohongin, upah tidak naik tapi BBM di naikin. Buruh mau di buat apa, kekecewaan ini memang dari pemerintah pusat juga. Pemerintah mengatur supaya tidak ada kenaikan, di Karawang sendiri tidak ada kenaikan karena Diskresi dari Gubernur Jawa Barat di nol kan semua kecuali Bekasi, maka untuk upah tahun 2023 kami minta untuk rekomendasi 13% untuk Kenaikannya”, Tegasnya Asmat

Pos terkait