FSPMI Bentuk Pilar JAMNAKERWATCH 2026–2031, Perkuat Pengawasan Jaminan Sosial dan Lawan Praktik Perampasan Hak Buruh

FSPMI Bentuk Pilar JAMNAKERWATCH 2026–2031, Perkuat Pengawasan Jaminan Sosial dan Lawan Praktik Perampasan Hak Buruh

Jakarta, KPonline – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar rapat koordinasi pembentukan pilar FSPMI JAMNAKERWATCH untuk kepengurusan periode 2026–2031 pada Kamis (24/4/2026) di Kantor PP SPA FSPMI. Agenda strategis ini menjadi langkah awal memperkuat pengawasan, advokasi, dan perlindungan hak pekerja dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.

Rapat dipimpin langsung Direktur JAMNAKERWATCH, M. Nur Fahrozi, SH, bersama jajaran pengurus pusat SPA FSPMI sebagai wujud keseriusan organisasi dalam membangun kekuatan baru yang fokus mengawal persoalan jaminan ketenagakerjaan bagi kaum buruh.

Bacaan Lainnya

Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam menyusun kepengurusan baru JAMNAKERWATCH yang diharapkan mampu menjalankan fungsi kontrol yang lebih efektif terhadap implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia, sekaligus memperkuat peran advokasi serikat pekerja dalam melindungi hak-hak buruh.

Dalam rapat tersebut, sejumlah persoalan krusial menjadi perhatian utama, salah satunya terkait regulasi jaminan ketenagakerjaan yang dinilai masih menyisakan banyak ketidakjelasan dalam implementasi di lapangan.

Peserta rapat menilai berbagai aturan yang ada kerap menimbulkan multitafsir, bahkan membuka celah penyimpangan yang berujung pada terhambatnya akses pekerja terhadap hak jaminan sosial mereka. Kondisi ini dinilai menunjukkan masih adanya jarak antara regulasi dengan realitas yang dihadapi buruh.

Sorotan tajam juga diarahkan pada maraknya praktik percaloan dalam pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), yang dinilai sebagai bentuk eksploitasi terhadap pekerja. Kerumitan prosedur pencairan kerap dimanfaatkan oknum tertentu untuk mengambil keuntungan dari buruh yang membutuhkan dana secara cepat.

Alih-alih mendapatkan kemudahan, pekerja justru dibebani biaya tambahan akibat praktik percaloan, padahal pencairan hak tersebut seharusnya dapat diakses langsung, mudah, dan transparan tanpa perantara.

Selain itu, rapat turut menyoroti masih adanya perusahaan yang memotong iuran jaminan ketenagakerjaan dari upah pekerja, namun tidak menyetorkannya kepada lembaga terkait. Praktik ini dinilai sebagai pelanggaran serius karena secara langsung merampas hak perlindungan pekerja.

Dampaknya sangat nyata, terutama ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja atau membutuhkan manfaat jaminan sosial, tetapi haknya tidak bisa diakses karena perusahaan lalai menjalankan kewajibannya.

Peserta rapat menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap perusahaan yang mengabaikan kewajiban pembayaran iuran, karena persoalan ini menyangkut keselamatan, perlindungan, dan kesejahteraan pekerja.

Forum juga menyoroti prosedur pencairan JHT yang masih berbelit, mulai dari banyaknya persyaratan administrasi hingga hambatan birokrasi yang justru menyulitkan pekerja, terutama saat menghadapi kondisi mendesak seperti PHK atau tekanan ekonomi.

Persoalan serupa juga dialami keluarga pekerja yang meninggal dunia. Proses pencairan hak yang panjang dan rumit kerap menambah beban keluarga yang sedang berduka dan membutuhkan kepastian perlindungan sosial.

Tak luput dibahas, persoalan pekerja perempuan yang kerap menghadapi hambatan administratif terkait status keluarga, seperti perceraian yang sah secara agama namun belum tercatat secara hukum negara, yang sering berdampak pada sulitnya akses terhadap hak jaminan ketenagakerjaan.

Berbagai persoalan tersebut dinilai menjadi bukti bahwa sistem jaminan ketenagakerjaan saat ini masih memerlukan pengawasan kuat dan pembenahan serius agar benar-benar berpihak pada kebutuhan nyata pekerja.

Karena itu, pembentukan kepengurusan baru JAMNAKERWATCH periode 2026–2031 diharapkan menjadi kekuatan strategis baru dalam mengawal implementasi jaminan sosial, melawan praktik penyimpangan, serta memperjuangkan sistem perlindungan pekerja yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada buruh.

Melalui rapat koordinasi ini, FSPMI menegaskan komitmennya untuk terus berada di garis depan dalam mengawal hak-hak jaminan sosial pekerja.

Dengan terbentuknya kepengurusan baru JAMNAKERWATCH, diharapkan lahir kekuatan pengawasan yang lebih solid untuk memastikan jaminan ketenagakerjaan benar-benar menjadi instrumen perlindungan, bukan justru menjadi sumber persoalan baru bagi kaum pekerja di Indonesia.

Pos terkait