Batam,KPonline – Ketua PUK FLEX Batam, Agung Sutrisno, menyerukan agar pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai langkah konkret memberantas korupsi yang selama ini menjadi sumber penderitaan rakyat dan penghambat kesejahteraan buruh.
Seruan ini disampaikan Agung dalam aksi yang digelar serentak oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di berbagai daerah, termasuk Batam. (30/10) Dalam aksi tersebut, buruh membawa berbagai tuntutan, salah satunya adalah desakan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan tanpa kompromi.
Menurut Agung, korupsi bukan hanya persoalan moral pejabat, tetapi telah menjadi sistem yang merampas hak-hak buruh secara tidak langsung. Dana publik yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan pekerja, pendidikan anak, kesehatan, dan jaminan sosial justru banyak bocor akibat praktik korupsi yang merajalela.
“Selama korupsi masih terjadi, jangan harap kesejahteraan buruh bisa meningkat. Setiap rupiah yang dikorupsi itu sejatinya adalah hak rakyat — termasuk hak buruh — yang dirampas oleh segelintir orang,” tegas Agung.
Ia menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset memiliki nilai strategis dalam memperkuat sistem hukum dan penegakan keadilan. Undang-undang ini memungkinkan negara untuk menyita dan mengembalikan aset hasil korupsi, tanpa harus menunggu proses pidana yang panjang dan berbelit.
“Selama ini banyak koruptor dihukum ringan, tapi aset hasil kejahatannya tetap aman. Kalau RUU ini disahkan, mereka tidak bisa lagi menikmati hasil korupsi, karena negara bisa langsung merampas dan mengembalikannya untuk kepentingan publik,” sambungnya.
Agung juga menyoroti dampak langsung korupsi terhadap buruh dan rakyat kecil. Menurutnya, ketika anggaran negara bocor karena korupsi, maka subsidi dikurangi, upah buruh sulit naik, biaya hidup melonjak, dan pelayanan publik menurun.
“Korupsi itu seperti penyakit kronis. Ia merusak sendi-sendi ekonomi bangsa. Kalau uang negara tidak dikorupsi, seharusnya bisa dipakai untuk memperbaiki layanan BPJS, menambah subsidi pendidikan, dan menaikkan upah layak bagi pekerja,” ungkapnya.
Selain itu, Agung menilai bahwa pemberantasan korupsi adalah bagian dari perjuangan kelas pekerja. Baginya, perjuangan buruh bukan hanya turun ke jalan menuntut upah, tetapi juga memperjuangkan sistem yang adil dan bersih dari penyelewengan kekuasaan.
“Kelas pekerja harus berdiri paling depan dalam melawan korupsi. Ini bukan hanya soal gaji atau tunjangan, tapi soal masa depan bangsa. Kalau sistemnya bersih, maka hasil kerja keras rakyat tidak akan terus-menerus dirampas,” ujar Agung.
Agung juga mengapresiasi langkah-langkah FSPMI yang secara konsisten menyuarakan pentingnya pemberantasan korupsi di setiap momentum perjuangan buruh. Menurutnya, gerakan buruh hari ini tidak boleh hanya fokus pada isu sektoral, melainkan juga turut mendorong reformasi politik dan hukum agar Indonesia menjadi negara yang berpihak pada keadilan sosial.
“Kami di PUK FLEX Batam mendukung penuh sikap FSPMI yang tegas dalam menuntut pemberantasan korupsi. Ini perjuangan bersama, perjuangan kelas pekerja untuk membangun Indonesia yang lebih jujur, adil, dan sejahtera,” tegasnya lagi.
Menutup pernyataannya, Agung Sutrisno mengingatkan bahwa perjuangan melawan korupsi tidak boleh berhenti di jalanan saja, tetapi harus terus disuarakan melalui solidaritas antarserikat, pendidikan politik bagi buruh, dan tekanan publik yang berkelanjutan terhadap pemerintah dan DPR.
“Kami tidak ingin RUU Perampasan Aset hanya jadi wacana. Pemerintah dan DPR harus mendengar suara rakyat. Buruh sudah muak melihat koruptor hidup mewah sementara rakyat harus berjuang demi sesuap nasi,” tutup Agung dengan tegas



