FSPMI Batam Desak Gubernur Segera SK Kan UMS Kota Batam 2019

FSPMI Batam Desak Gubernur Segera SK Kan UMS Kota Batam 2019

Batam, KPonline — Upah Minimum Sektoral (UMS) kota Batam tahun 2019 sampai saat ini belum kunjung ditanda tangani oleh Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. Padahal hasil rekomendasi UMS kota Batam tahun 2019 telah dikirimkan ke Disnaker Provinsi Kepri sejak 3 januari 2019.

Ketua konsulat cabang FSPMI Batam, Alfitoni mengatakan bahwa surat rekomendasi UMS tersebut sudah sampai ke Disnaker Provinsi, akan tetapi belum ditanda tangani oleh Gubernur.

Bacaan Lainnya

“Surat sudah sampai, tidak perlu dirundingkan lagi. Gubernur tinggal rapatkan kemudian di SK kan”, kata Alfitoni

Menurut Alfitoni, belum adanya kepastian UMS kota Batam sampai hari ini membuat buruh Batam resah. Padahal menurutnya perundingan telah selesai sejak 27 desember 2018, namun belum juga di SK kan.

Alfitoni mendesak Gubernur agar segera men SK kan UMS kota Batam, mengingat di beberapa daerah lain seperti Jawa Timur, Medan, dan Banten UMS nya telah disahkan.

“Gubernur harus segera men SK kan UMS kota Batam 2019, agar tidak membuat keresahan dikalangan buruh Batam yang sampai sekarang masih menunggu SK itu. Apa lagi januari 2019 hampir habis, sampai kapan lagi kita menunggu, jadi Gubernur harus Segera SK kan UMS kota Batam segera”, tegasnya

Diketahui bahwa dalam berita acara rapat DPK Kota Batam pada 27 desember 2018 lalu, merekomendasikan sesuai dengan SK Gubernur nomor 804 tahun 2018 nilai upah sektoral kota Batam 2019 adalah sebagai berikut :

Sektor 1 :Rp 3,844,421 atau naik 1% dari UMK Batam 2019
Sektor 2 : Rp 3,882,485 atau naik 2% dari UMK Batam 2019
Sektor 3 : Rp 4,072,803 atau naik 7 % dari UMK batam 2019

(Minto)

Pos terkait