Soreang, KPonline – Ratusan anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bandung Raya menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Kabupaten Bandung, Jalan Raya Soreang No. 17, Pamekaran, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sebagai bentuk protes atas belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pencatatan Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) FSPMI PT Feng Tay. Senin (29/6/2026).
Aksi tersebut juga diikuti anggota FSPMI dari berbagai daerah di Jawa Barat sebagai bentuk solidaritas terhadap perjuangan PUK FSPMI PT Feng Tay yang hingga kini masih menunggu pengesahan pencatatan serikat pekerja.
Ketua KC FSPMI Bandung Raya, Biddin Supriyono menegaskan bahwa keterlambatan penerbitan SK tersebut tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, proses pencatatan seharusnya tidak berlarut-larut.
“Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, proses pencatatan seharusnya selesai dalam waktu yang wajar. Namun di Kabupaten Bandung sudah berjalan sekitar tujuh bulan dan hingga kini belum juga selesai. Ada apa sebenarnya di Disnaker Kabupaten Bandung?” tegas Biddin di hadapan massa aksi.
Selain menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa, perwakilan FSPMI juga diterima untuk melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Bandung.
Delegasi FSPMI dalam audiensi diwakili oleh Dede Rahmat selaku Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Jawa Barat, Asep Saeful Malik PP SPAI, Yandi KC FSPMI Bandung Raya, dan Ayi Turganda PC SPAI FSPMI Bandung Raya.
Sementara itu dari pihak Pemerintah Kabupaten Bandung hadir Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung Dadang Komar, Asisten Pemerintahan Muhammad Usman, perwakilan Kesbangpol, Satpol PP, serta jajaran Polresta Kabupaten Bandung.
Audiensi yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam tersebut belum menghasilkan kesepakatan. Meski demikian, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung meminta waktu selama lima hari untuk menyelesaikan proses verifikasi dengan membentuk tim kecil yang akan menangani persoalan tersebut.
FSPMI menegaskan akan terus mengawal proses tersebut. Apabila dalam waktu yang dijanjikan belum ada penyelesaian yang konkret, organisasi menyatakan siap mengambil langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum dan perjuangan organisasi guna memastikan hak pekerja untuk berserikat sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan dapat terlaksana.