FSPMI Jatim Bahas Persoalan Disparitas Upah dalam Halal Bihalal

Surabaya,KPonline – Tidak ada kata terlambat untuk meminta maaf dan saling memaafkan. Sabtu 7/7/2018 Agenda halal bi halal di gelar oleh Dewan Perwakilan Wilayah ( DPW) FSPMI Jawa Timur di kantor DPW Jl. Simo Pomahan.

Di hadiri oleh ketua dan wakil PUK FSPMI Jawa Timur. Dan acara hari ini membawa warna baru, karena dengan bertambahnya anggota dari berbagai daerah. Mengemban tema progres ke depan untuk Serikat Buruh. Acara hari ini di isi dengan konsolidasi organisasi yang membahas Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2019 mendatang. “Kami akan mendesak Gubernur Jawa Timur untuk memangkas disparitas upah”. Kata Jazuli selaku Sekretaris DPW FSMPI Jawa Timur dalam sambutannya.

Bacaan Lainnya

Acara berlangsung singkat dan padat. Namun materi yang di sampaikan begitu mengena dan membangun semangat baru para buruh yang tergabung dalam acara tersebut.

Selanjutnya, ada sesi wawancara eksklusif dengan perangkat DPW FSPMI Jawa Timur setelah acara halal bi halal usai. Untuk mendapatkan penjelasan lebih detail tentang sikap Buruh terhadap disparasi upah. “Bahwasanya telah terbentuk team12 (terdiri dari berbagai SP/SB) untuk menyelesaikan persoalan disparitas upah yang terpaut jauh antara daerah ring satu dan luar ring satu Jatim.

Dua bulan yang lalu, lebih tepatnya Jum’at (11/5/2018) Tim 12 telah melakukan musyawarah yang di laksanakan di Ruang Utama I Dinas Tenaga Kerja (disnaker) Provinsi Jawa Timur. Dan menghasilkan keputusan sebagai berikut :

Bahwasanya Gubernur harus melakukan Revisi Pergub no 75/2017 untuk 12 kab/kota antara lain
1. Kota Mojokerto ditambah kenaikan Rp. 500.000,00
2. Kabupaten Lamongan ditambah kenaikan Rp. 500.000,00
3. Kota Pasuruan ditambah kenaikan Rp. 450.000,00
4. Kabupaten Trenggalek ditambah kenaikan Rp. 250.000,00
5. Kabupaten Magetan ditambah kenaikan Rp. 200.000,00
6. Kabupaten Ponorogo ditambah kenaikan Rp. 200.000,00
7. Kabupaten Pacitan ditambah kenaikan Rp. 200.000,00
8. Kabupaten Probolinggo ditambah kenaikan Rp. 600.000,00
9. Kabupaten Nganjuk ditambah kenaikan Rp. 500.000,00
10. Kabupaten Tuban ditambah kenaikan Rp. 400.000,00
11. Kabupaten Banyuwangi ditambah kenaikan Rp. 300.000,00
12. Kabupaten Jember ditambah kenaikan Rp. 200.000,00

Dalam waktu dekat Tim 12 juga akan menghadap Kementrian Tenaga Kerja RI guna membahas hal tersebut,namun apapun hasilnya nanti FSPMI akan tetap memperjuangkan nya dengan melakukan aksi aksi demonstrasi hingga berhasil.

“Dan semoga harapan kita ke depan bisa tercapai untuk kesejahteraan buruh dan masyarakat” Imbuh Jazuli sembari menutup sesi wawancara.

(Havidz/Surabaya)

Pos terkait