FSBMM Mengutuk Keras PHK Sepihak Anggotanya

Bogor, KPonline – Danone Indonesia Union Council, merupakan salah satu lembaga di dalam Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman, yang beranggotakan Serikat Buruh Danone Indonesia. Pada Jumat, 20 November 2020, telah memulai aksi melawan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh pihak Manajemen PT. Tirta Investama DC Cibinong, atas nama Jajang Suparman dan Anton Prastyo, yang bekerja di Depo Danone Aqua Cibinong Jawa Barat.

Jajang Suparman dan Anton Prastyo yang sehari-hari bekerja sebagai operator pengantar produk galon Aqua dengan upah tidak jauh nilainya dari UMK. Juga dengan insentif pengantaran Rp 35,- per galon dan harus mengantarkan minimal 114 galon (per tripnya).

Bacaan Lainnya

Pada tanggal 15 Nopember 2020 yang lalu, mereka berdua harus merasakan kepahitan dengan surat PHK yang dibuat oleh pihak Manajemen PT. Tirta Investama DC Cibinong. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut dilakukan secara sepihak oleh pihak Management PT. Tirta Investama DC Cibinong, dengan alasan kelalaian yang dilakukan oleh mereka berdua, yang menyebabkan 1 buah galon isi dan 1 buah galon kosong, yang tidak terhitung dalam salah satu pengiriman yang mereka lakukan ke salah satu gerai mini market ternama di wilayah Ciracas, Jakarta Timur.

Serikat Buruh Danone Aqua Indonesia Cibinong, sebagai organisasi yang menaungi Jajang Suparman dan Anton Prastyo, sudah berupaya semaksimal mungkin dalam melakukan pembelaan. Akan tetapi, pihak Manajemen PT. Tirta Investama/ Danone Group (produsen air minum dalam kemasan Aqua), tetap memutuskan untuk melakukan PHK terhadap kedua anggota SBMDAIC dan menolak bertemu dengan Danone Indonesia Union Council.

Maka, Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman (FSBMM) mengutuk keras tindakan Manajemen Danone Indonesia, dan akan melakukan perlawanan terhadap keputusan Danone Indonesia tersebut.

Press Rilis FSBMM.

Pos terkait