FPII: Kasus Edi s Ritonga, Ingat MoU Polri dengan Dewan Pers

Labuhanbatu, KPonline – Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kabupaten Labuhanbatu Raya, M Rajagukguk mengecam keputusan Kades Meranti Paham, Sugeng yang melaporkan Jurnalis Liputan Hukum ke Polisi terkait pemberitaannya.

Menurutnya, pemeriksaan Edi s Ritonga tersebut telah melanggar MoU antara Dewan Pers bersama Polri.

“Sesuai MoU Dewan Pers dengan Polri nomor 2/DP/MoU/II/2017 dan nomor B/15/II/2017 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan Pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan,” tegas M Rajagukguk, Kamis (8/4/2021).

Dijelaskannya, pada pasal 4 ayat 2 disebutkan pihak kedua (Polri) apabila menerima pengaduan atau laporan dugaan perselisihan atau sengketa termasuk surat pembaca atau opini atau kolom antara wartawan media dengan masyarakat akan mengarahkan yang berselisih dan atau palapor untuk melakukan langkah-angkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari hak jawab, hak koreksi, pengaduan kepihak kesatu (Dewan Pers) maupun proses perdata.

FPII tegas Marhite, akan mengawal kasus Edi s Ritonga hingga pers kembali independent dan merdeka dalam menjalankan fungsi kontrol sebagai pilar ke empat demokrasi.

Ia mengatakan kepada rekan-rekan media tidak gentar dan takut dalam menyampaikan kebenaran, FPII Labuhanbatu tidak akan tinggal diam jika ada oknum-oknum mencoba membungkam kebebasan pers.

Kendati begitu dirinya meminta kepada rekan-rekan media tetap menjalankan profesi mulia ini sesuai kode etik dan UU Pers.

“Salam satu tinta,” ucap Marhite Rajagukguk mengakhiri. (Red)

Edi s Ritonga selaku terlapor saat dikonfirmasi membenarkan diri telah di laporkan ke Polres Labuhanbatu dengan nomor STPL : LP/564/III/2021 /SPKT RES- LB pada Hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 dan sudah diperiksa oleh penyidik Polres Labuhanbatu.

“Benar bang saya dilaporkan Kades meranti paham terkait pemberitaan saya di Liputan Hukum. Dan saya sudah dipanggil penyidik Polres Labuhanbatu dan sudah diperiksa AIPDA F. BARUS, SH pada hari rabu, 07 April 2021 kurang lebih 4 jam.

“Saya ditanya kenapa saya membuat judul” Terbukti pungli, pemerintah desa meranti paham disarankan mengembalikan uang kutipan ke masyarakat, karena belum ada putusan dari pengadilan tanya penyidik. ya, saya jawab kepada penyidik. ini kan berita pak, tentu ada narasumber di tuliskan di dalam berita. Bukan saya yg mengatakan itu pak, tanya narasumber nya kasi Intel kejari Labuhanbatu, bukan saya yang bilang itu kataku.