Forum Diskusi Bersama Serikat Pekerja dan Aliansi Buruh Kota Bekasi

Bekasi, KPonline – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kota Bekasi melakukan diskusi bersama Serikat Pekerja dan Aliansi Buruh Kota Bekasi pada Kamis, 4 Maret 2021 bertempat di RM. Wulansari, kota Bekasi.

Acara diskusi bertajuk forum diskusi bersama serikat pekerja dan aliansi buruh kota Bekasi ini mengangkat tema ‘Sinergi bersama mewujudkan peningkatan kesejahteraan pekerja’.

Dalam diskusi kali ini dihadiri oleh Kepala dinas tenaga kerja Kota Bekasi Ibu Ika Indahyarti, mewakili walikota Bekasi yang berhalangan hadir, perwakilan serikat pekerja dan aliansi buruh kota Bekasi antara lain FSPMI, SPSI, FSBDSI, GSPMII, PPMI, SPN, GSBI, GSPB, FPBI dan SPM (Serikat Pekerja Mandiri).

Menurut informasi yang berhasil dihimpun Media Perdjoeangan, Forum diskusi bersama Aliansi Buruh Kota Bekasi dalam rangka sosialisasi tentang JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) sesuai PP 37 undang-undang Cipta Kerja. JKP merupakan program manfaat baru dari BPJS Ketenagakerjaan, yang menjadi turunan dari undang-undang No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Menurut Kepala bidang pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi, berdasar pada PP 37 undang-undang Cipta Kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat yang dapat diterima oleh peserta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Ada syarat diantaranya terdaftar sebagai peserta selama 24 bulan, dengan masa iur 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama 3 bulan. Selain itu peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) harus terdaftar sebagai peserta seluruh program BPJS ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP) serta terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” Jelas Muhammad Zulkarnaen.

Suasana diskusi jadi semakin hangat ketika Ibu Ika Indahyarti menyinggung UMSK 2021. Ia mengatakan sosialisasi upah oleh dirjen pengupahan Nasional di Jawa Barat, Minggu yang lalu menyampaikan bahwa tidak ada lagi kebijakan pemerintah daerah atau gubernur mengeluarkan dan menandatangani UMSK kalau mengacu pada UU Cipta Kerja.

“Namun demikian pemerintah kota Bekasi masih mempertimbangkan terkait UMSK tahun 2021 dengan dasar kearifan lokal oleh walikota, maka kita tunggu saja keputusan pak walikota Bekasi,” ungkapnya.

Selain itu BPJSTK kota Bekasi sendiri sangat luar biasa, banyak hal-hal yang tidak bisa dilakukan oleh wilayah lain. Contohnya tentang pelayanan, di kota Bekasi sangat membantu dengan kebijakan-kebijakan yang mempermudah peserta, khususnya tentang pencairan JHT dan pelayanan lainnya.

Dalam kesempatan forum diskusi ini juga diperkenalkan Kunto Wibowo sebagai Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kota Bekasi. (Yanto)