FKPPN DPW Sumut minta Kementerian BUMN Bayarkan SHT 17.179 Karyawan Purnakarya PTPN II

Sumatera Utara, KPonline – Dewan Pimpinan Wilayah Forum Komunikasi Purna Karya Perkebunan Nusantara (DPW.FKPPN) Sumatera Utara minta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Dirut PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) holding segera bayarkan Santunan Hari Tua (SHT) senilai Rp 7 98,207 Miliyar kepada 17.179 Karyawan Purnakarya PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II).

Jika SHT tersebut tidak dibayar, kami akan mengerahkan ribuan massa Purnakarya turun ke jalan”Sebut Josuan Tarigan Ketua FKPPN Sumut kepada Media ini Minggu (20/12) di Medan.

Josuan Tarigan yang didampingi Syamsul Bahri dan Heru Pradoyo, Sekretaris dan Wakil Ketua DPW FKPPN Sumut lebih lanjut menerangkan.
“Tuntutan 17.179 karyawan purnakarya PTPN II atas SHT. senilai Rp798,207 Miliar adalah hak normatifnya pekerja yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTPN II yang wajib dibayar oleh perusahaan ketika pekerja memasuki Masa Bebas Tugas ( MBT) atau saat memasuki usia pensiun, dan pembayaran tidak dikaitkan dengan kondisi keuangan perusahaan, sebab di PKB tidak ada pasal yang menerangkan pembayaran SHT berhubungan dengan kondisi keuangan perusahaan” Terang Josuan Tarigan.

Masih menurut Josian, sesuai data yang diperoleh FKPPN Sumut sampai dengan Tahun 2019, 17.179 karyawan purnakarya PTPN II yang terdiri dari, Karyawan Pimpinan 640 orang dan Karyawan Pelaksana sebanyak 16.539 orang belum menerima hak SHT nya yang nilainya mencapai Rp798, 207 Miliar.Sedangkan, SHT karyawan PTPN lainnya dibawah Group PTPN III Holding, seperti PTPN III, PTPN IV dan PTPN V, sudah dibayar secara tuntas, artinya ada perlakuan tidak adil yang diduga sarat dengan tindakan diskriminatif kepada seluruh Karyawan PTPN.II yang diduga dilakukan oleh Kementerian BUMN atau Dirut PTPN III Holding,” Jangan ada anak tiri dan anak kandunglah” ujarnya.

Josian Tarigan menambahkan” SHT tersebut pada kondisi Pandemi Covid-19 saat ini sangat dibutuhkan para karyawan purnakarya PTPN II, guna mencukupi biaya kelangsungan hidup yang rata-rata menghadapi kesulitan perekonomian”Tambahnya.

Senada dengan Josian Tarigan, Syamsul, Sekretaris DPW FKPPN Sumut, mengatakan.
” Apabila Kementerian BUMN atau Dirut PTPN III Holding tidak merespon tuntutan 17.179 karyawan purnakarya PTPN II ini maka kami segera menurunkan ribuan orang Karyawan Purnakarya turun ke jalan melakukan aksi untuk menuntut hak-hak mereka agar segera dibayarkan.Aksi ini penting supaya publik mengetahui bagaimana sebenarnya perlakuan perusahaan plat merah ini kepada semua pekerjanya”Pungkasnya (Anto Bangun)