FGTHSI Desak Anies Baswedan, Angkat Guru dan Tenaga Honorer Menjadi PNS

Jakarta, KPonline, – “DPRD Provinsi DKI Jakarta mendesak agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara tegas dan fokus untuk memperjuangkan kebijakan regulasi pengangkatan guru-guru dan tenaga honorer menjadi PNS kepada Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara, dengan mempertimbangkan pada aspek kekhususan Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai dengan yang terkandung dalam UU No 29 Tahun 2007 tentang Ibu Kota Negara serta aspek kemampuan keuangan daerah sebagaimana amanat Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan”. Demikian salah satu hasil rekomendasi panitia khusus atau pansus mengenai guru dan tenga honorer yang dikeluarkan oleh DPRD DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta

Bacaan Lainnya

Pansus Honorer dibentuk atas desakan beberapa forum honorer K2 di Jakarta, atas kekhawatiran tidak selesainya persoalan honorer K2 menyusul keluarnya PP 49 tahun 2019 tentang Manajemen PPPK. Salah satu forum yang selama ini selalu mengkritisi kebijakan honorer di Pemerintah Provinsi DKI adalah FGTHSI. Forum Guru Tenaga Honorer dan Swasta Indonesia ini selalu mengadvokasi bila mana menimpa anggotanya yang terkena masalah. Salah satu yang diperjuangkan oleh forum ini adalah bersama legislatif untuk mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membuat kebijakan dan regulasi sesuai kekhususan Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk mengangkat honorer menjadi pegawai tetap PNS.

Perlu diketahui bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam masalah honorer tahun 2019 ini, tidak mengambil bagian jatah PPPK yang diberikan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan PP 49 tahun 2019. Penerimaan tahap pertama ASN melalui mekanisme PPPK Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapatkan jatah sebanyak 4000 orang khusus untuk guru honorer berkategori 2. Belum jelas alasan apa yang melatar belakangi Pemerintah Provinsi tidak mengambil jatah 4000 orang PPPK, sebetulnya bukan hanya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saja yang tidak menerima tawaran PPPK tahap pertama dari Pemerintah Pusat, masih banyak Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi lainnya yang tidak mengambil tawaran ini.

Menurut beberapa sumber, dari pengurus forum honorer jatah PPPK untuk honorer K2 DKI Jakarta tidak diambil dikarenakan ada beberala alasan. Pertama selama ini pegawai honorer dilingkungan Pemerintah Provinsi sudah berstatus pekerja kontrak kerja individu. Kedua Upah Minimum yang ditawarkan PPPK nilainya sama seluruh PPPK, sedangkan Upah Minimum Honorer yang ada nilainya bervariasi. Ketiga, jatah yang ditawarkan Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi hanya 4000 orang, sedangkan honorer K2 DKI berjumlah 11000 orang. Keempat PPPK yang ditawarkan pemerintah pusat tahap pertama hanya untuk guru sedangkan honorer K2 DKI dari berbagi SKPD” ungkap Hamdi Zaenal selaku Ketua FGTHSI DKI Jakarta.

Rekomendasi pansus DPRD, kekhususan DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara dan tidak diambilnya jatah PPPK tahap pertama menjadi alasan mengapa FGTHSI beberapa hari yang lalu bertemu dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dalam hal ini diwakili oleh Biro Organisasi Tata Kelola mendiskusikan dan mendesak agar pemerintah provinsi mengambil insiatif untuk menyelesaikan honorer K2 menjadi pegawai tetap PNS. (Dimaz P Wardhana)

Pos terkait