Exco Pusat Partai Buruh Gelar Seminar Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak

Jakarta, KPonline – Kesibukan Perempuan di era digital ini tak bisa disanggah lagi. Perempuan dibutuhkan dalam berbagai lingkup pekerjaan karena keahliannya. Seiring dengan laju fleksibilitas tenaga kerja, perempuan pun masuk dalam ragam pekerjaan termasuk industri jasa. Perempuan yang mengemban tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga adalah wujud bahwa perempuan dapat disebut sebagai pencari nafkah utama.

Selain menjalankan kerja-kerja upahan yang mempunyai hubungan kerja dengan pemberi kerja, buruh perempuan dan perempuan secara umum masih terlilit dengan kesibukan perempuan dalam area kerja rumah tangga dengan mengurus anak-anak mereka. Hal ini terjadi karena budaya patriarki yang masih lekat di negara kita.

Bacaan Lainnya

Tuntutan bahwa perempuan harus pandai membagi waktu untuk mencari nafkah sekaligus mendampingi dan mengurus anak-anak, “seolah” menegasikan peran bahwa urusan kerja domestik adalah tugas dan tanggung jawab laki-laki juga. Pemerintah sebagai pelaksana konstitusi mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk menjamin kehidupan yang sejahtera lahir dan batin bagi setiap warga negara, termasuk perempuan dan anak-anak.

Pemerintah wajib menjamin kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang anak, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan seluruh warga negara, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Keterlibatan perempuan disebuah organisasi pada ranah publik dan politik adalah hal yang sangat diharapkan, mengingat berorganisasi adalah bagian dari upaya untuk memerdekakan kaum perempuan. Selain itu berorganisasi adalah demi memperjuangkan pemenuhan kebutuhan kaum perempuan. Keterwakilan perempuan dalam sebuah organisasi, baik organisasi masyarakat sipil, pemerintahan, partai politik, dan kelembagaan menjadi tanda partisipasi perempuan dalam peran membangun bangsa.

Perempuan, Ibu, dan anak merupakan sumber daya manusia yang dapat berkontribusi bagi pembangunan dan kemajuan bangsa. Karenanya kesejahteraan Ibu dan anak adalah tanggungjawab Negara dalam menjalankan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) yang sama sebagai warga negara dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Komite Eksekutif / Executive Committee (Exco) Pusat Partai Buruh menggelar seminar dengan tema “Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak”
Seminar ini diselenggarakan oleh Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Sosial Partai Buruh di Kantor Exco Pusat Partai Buruh Lantai 3 jalan Raya Pondok Gede Nomor 11 RT 1 RW 2, Desa Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Kabupaten Jakarta Timur, Jakarta. Sab’tu, (19/6).

Peserta seminar dari perwakilan advokasi dari masing-masing organisasi unsur pendiri dari Partai Buruh, sekitar 40 orang yang hadir. Perwakilan dari RRI KSPI, ORI KSPSI, KSBSI, RRI FSPMI, SPI, KPBI, PERCAYA, RRI FSP KEP KSPI, RRI FSP FARKES, FPTHSI

Tujuan dari Seminar ini adalah Untuk mendapat bekal pemahaman terkait RUU KIA secara lebih komprehensif sehingga dapat menyikapi lebih lanjut keberadaan RUU ini, Untuk mendapat pemahaman terkait hak kesejahteraan, perlindungan, kebebasan dan jaminan sosial bagi ibu dan anak dan Untuk mendapatkan masukan dan pemahaman yang komprehensif baik dari aspek hukum, psikologis serta perlindungan perempuan dan anak. Mengetahui sejauh mana proses RUU berjalan dan proses apa yang telah dan sedang dilalui Dewan Perwakilan Rakyat.

Pos terkait