Empat RS Di Batam Tidak Layani Pasien BPJS Kesehatan, Ada Apa?

Batam,KPonline – Masyarakat Batam yang selama ini menjadi langganan sejumlah rumah sakit yang melayani BPJS Kesehatan, kini sebagian harus ikut gigit jari. Pasalnya sebanyak empat rumah sakit (RS) di Batam tidak melayani kesehatan untuk pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Penyebabnya, keempat RS tersebut belum terakreditasi sehingga tak bisa melanjutkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Keempat RS adalah RS Graha Hermine di Batuaji, RSIA Griya Medika, RSIA Frishdy Angel, RS St Elisabeth di Seilekop, Sagulung.
Pemberhentian layanan pasien BPJS Kesehatan ini efektif per 1 Januari 2019. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam Zoni Anwar Tanjung menjelaskan, seluruh fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tahun 2019 wajib terakreditasi.

Sertifikat akreditasi merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi setiap RS dan klinik yang melayani Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 sebagai perubahan Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Kewajiban akreditasi bagi rumah sakit tertuang dalam Permenkes Nomor, 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktek mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi dan Permenkes Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Akreditasi Rumah Sakit.

Selain itu, Permenkes Nomor 99 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Praturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional dan Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan juga mengatur hal tersebut.

Pihak BPJS Kesehatan melakukan seleksi dan kredensialing (peninjauan kembali) pada rumah sakit dengan melibatkan dinas kesehatan kabupaten/kota setempat dan asosiasi fasilitas kesehatan. Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung, antara lain, sumber daya manusia, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.

Dalam proses pembaruan kontrak kerja sama rekredensialing dilakukan untuk memastikan manfaat yang diterima peserta berjalan baik sesuai kontrak selama ini. Dalam proses ini, menurut dia, pihaknya juga mempertimbangkan pendapatn dinas kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan masyarakat karena telah melalui pemetaan kebutuhan faskes di daerah. (Ete)