Dukungan Terus Berlanjut, LBH Semarang Sarankan Septia Dwi Pertiwi Dibebaskan dari Segala Tuntutan

Dukungan Terus Berlanjut, LBH Semarang Sarankan Septia Dwi Pertiwi Dibebaskan dari Segala Tuntutan

Semarang, KPonline – Septia Dwi Pertiwi adalah seorang buruh perempuan yang sedang memperjuangkan haknya yang dilaporkan oleh Henry Kurnia Adhi, salah satu pemilik PT Hive Five, dengan tuduhan pencemaran nama baik menggunakan UU ITE, setelah ia memposting sebuah tweet yang mengkritik kondisi kerjanya di perusahaan tersebut. Dalam tweetnya tersebut, Septia menceritakan pelanggaran yang dialaminya selama bekerja di PT Hive Five. Ia kemudian dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan terancam hukuman penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Sebagai salah satu pandangan dan dukungannya, LBH Semarang sudah mengirimkan Keterangan Tertulis Sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Pidana atas nama Septia Dwi Pertiwi dengan nomor perkara 589/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst, pada 17 Desember 2024 tahun lalu

Melihat potensi dampak negatif terhadap hak-hak buruh, LBH Semarang melalui keterangan tertulisnya menyampaikan pandangannya sebagai Sahabat Pengadilan. Mereka menilai bahwa melanjutkan kasus ini dapat menciptakan preseden buruk dalam perlindungan hak buruh di Indonesia, terutama terkait dengan kebebasan berekspresi dan hak untuk memperjuangkan kondisi kerja yang lebih baik.

Dalam keterangan tersebut, LBH Semarang memberikan beberapa kesimpulan dan rekomendasi untuk Majelis Hakim, di antaranya:

  1. LBH Semarang menilai bahwa tindakan Septia tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik karena tweet yang diposting merupakan bentuk penyampaian kebenaran terkait kondisi kerja yang ia alami di perusahaan tersebut.
  2. Dalam menafsirkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE, seharusnya tidak hanya mempertimbangkan perasaan korban, tetapi juga unsur kesengajaan dalam menyebarkan informasi yang bisa merusak kehormatan seseorang. Dalam hal ini, Septia tidak berniat merusak kehormatan pihak manapun, melainkan hanya menyuarakan ketidakadilan yang ia alami.
  3. LBH Semarang juga menilai bahwa unsur “dengan sengaja untuk diketahui umum” dalam perkara ini tidak terpenuhi, karena tweet yang dibuat oleh Septia dimaksudkan untuk melindungi hak-haknya sebagai pekerja, bukan untuk menyebarkan kebencian atau fitnah.

Atas dasar pertimbangan tersebut, LBH Semarang berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan hal ini dalam putusannya, dan menyarankan agar Septia Dwi Pertiwi dibebaskan dari segala tuntutan. LBH Semarang juga berharap keputusan ini akan memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai hak buruh untuk menyuarakan ketidakadilan tanpa takut akan tuntutan pidana.

 

Amicus Curiae dapat di unduh di laman https://lbhsemarang.id/amicus-curiae-untuk-septia-dwi-pratiwi/

Sumber : LBH Semarang