Dugaan Union Busting, FSPMI Pabrik Gula Pakis Ngadu ke DPRD Pati

Pati, KPonline – PUK SPAI FSPMI PT. Laju Perdana Indah (Pabrik Gula Pakis) mengadukan nasibnya kepada sejumlah anggota dewan di DPRD Pati, Jawa Tengah. Mereka didampingi oleh sejumlah perangkat seperti Aulia Hakim, Ketua PC SPAI FSPMI Semarang yang juga Ketua DPW FSPMI Jawa Tengah, perwakilan pengurus dan Garda Metal PUK SPAMK FSPMI PT. SAMI Jepara Factory. Hadir juga beberapa pengurus PUK SPAMK FSPMI PT. FSCM MANUFACTURING INDONESIA yang selama ini menjadi salah satu advisor atas berdirinya PUK FSPMI di PG Pakis tersebut.

Pada rabu pagi (20/11). mereka mendatangi DPRD Pati mengeluhkan ketidakjelasan status 10 pekerja yang tergabung sebagai pengurus PUK SPAI FSPMI PT. Laju Perdana Indah di Pabrik Gula (PG) Pakis.

Bacaan Lainnya

Audiensi pekerja Pabrik Gula Pakis Dengan Anggota DPRD

Di hadapan anggota DPRD Pati dari Golkar, PKB, Gerindra dan Nasdem, Ketua DPW FSPMI Jateng Aulia Hakim menyebut, ada diskriminasi yang dilakukan PG Pakis terhadap para pekerja. Menurutnya, ada 10 pekerja yang statusnya kini belum jelas.

“Sebanyak 10 pekerja ini tiba-tiba tidak digunakan oleh PG Pakis. Tetapi tidak ada surat pemecatan ataupun surat lain yang menandakan pemberhentian pekerja. Sehingga, mereka bingung. Apalagi tidak ada pesangon dari pihak yang bersangkutan,” katanya.

10 pekerja yang tiba-tiba diberhentikan juga tidak mengetahui sebabnya, secara sepihak pemberhentian dilakukan. Patut diduga hal ini adalah union busting berkaitan dengan berdirinya serikat pekerja di bawah bendera FSPMI.

“Pola semacam ini kan jelas tidak diperbolehkan. Kalaupun pihak perusahaan hendak memutus hubungan kerja, itu ada aturannya. Tidak serta merta langsung memutus tanpa ada sebab yang jelas,” ujarnya.

Pihaknya meminta kepada DPRD Pati dan dinas terkait untuk menyelesaikan masalah tersebut. Mengingat, disinyalir tidak hanya 10 pekerja yang diberlakukan seperti itu.

Berkenaan dengan dugaan PHK status pekerja yang tidak jelas ini, anggota dewan DPRD Pati dari fraksi Gerindra merekomendasikan agar BPJS yang ada di PT. Laju Perdana Indah segera diselesaikan, dengan memanggil pihak pihak yang berkompeten, dengan membawa data yang ada. Bagi disnakertrans Pati diberi waktu 1 bulan dan hasilnya diberikan juga kepada Komisi D DPRD Pati.

Sementara itu, Mediator Hubungan Industri pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati Suryanto menyatakan akan mengklarifikasi permasalahan tersebut kepada manajemen PG Pakis. Sebab, jika pihaknya tidak mengetahui perjanjian yang dilakukan antara pekerja dengan PG Pakis, pihaknya tidak bisa menyelesaikan.

“Kami akan klarifikasi dulu ke PG Pakis. Kalau nanti sudah membuka buku (perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan) di sana (PG Pakis), nanti baru bisa mengetahui bagaimana pastinya,” jelas Suryanto.

(Jim).

Pos terkait