Dugaan Pelanggaran PKB, PUK SPEE FSPMI Siix Batam Mediasi di Disnaker

Batam, KPonline  -Bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Sekupang. Hari ini Rabu ( 18.08.2021 ) PUK SPEE FSPMI PT. SIIX Electronics Indonesia, mengadakan Mediasi 1 perihal Tentang Pelanggaran PKB tentang PKWT dengan Pihak Management PT.Siix.

Agenda Mediasi hari ini di hadiri oleh pihak Ketua PUK Siix ( Dedi Subambang ) dan jajaran pengurus. dan dari Pihak PC SPEE di hadiri oleh Sugeng dan hadir juga Ketua Konsulat Cabang Alfitoni, sementara dari Pihak Management di hadiri oleh HRD ( Nita Anggraini ).

Bacaan Lainnya

Dalam agenda ini Ketua Puk Siix Dedi Subambang berharap dari mediasi ini menemukan titik temu tentang PKWT ini yang mana Perusahaan telah melanggar aturan yang tercantum di PKB tentang PKWT.

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam Alfitoni menyampaikan bahwasanya mediasi pertama yang mana kedua belah pihak akan memaparkan bahannya dari Serikat Pekerja dan Management Perusahaan PT. Siix.

Alfitoni juga menghimbau kepada pihak perusahaan PT. Siix untuk dapat mempermanenkan anggota sebanyak 48 orang, karena sudah tidak sesuai lagi dengan isi dari PKB yang telah di sepakati oleh Pihak Serikat Pekerja dan Management.

Jadi wajib untuk di ikuti karena PKB sendiri sudah di tanda tangani dan disahkan oleh kedua belah pihak sebelum adanya PP35 / UU Omnibus Law keluar.

Mediasi kedua akan di lakukan pada tanggal 25 Agustus 2021 yang mana akan di lakukan Pemberian Pendapat secara Tertulis dan Bukti-Bukti secara terlulis dari Pihak Serikat Pekerja dan Management Perusahaan PT. Siix. ( Ahmad )

Pos terkait