Duduki Pengadilan Tinggi Hingga Malam, Siapa Dian dan Darno yang Dibela FSPMI?

Jakarta, KPonline – FSPMI Jawa Timur melakukan aksi hingga malam hari di depan Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2019. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap Dian dan Darno.

Siapa sesungguhnya Dian dan Darno? Keduanya adalah pejuang lingkungan Waduk Sepat yang terdapat di Surabaya Barat.

Bacaan Lainnya

Meskipun ini bukan permasalahan spesifik perburuhan, FSPMI merasa perlu untuk ikut bersolidaritas. Sebagai gerakan buruh, FSPMI juga bagian tak terpisahkan dari gerakan rakyat. Sebagaimana yang sering dilontarkan FSPMI, bahwa gerakannya dari pabrik ke publik dan solidaritas tanpa batas.

Saya berharap, solidaritas seperti diteladani oleh jajaran organisasi FSPMI di seluruh tingkatan.

Berdasarkan rilis dari Walhi Jawa Timur, pada Jumat (31/5/2019), jam 11.00 WIB, saat kebanyakan umat muslim berangkat ke Mesjid untuk menunaikan ibadah sholat Jumat, sekelompok orang berjumlah sekitar 4 orang yang mengaku dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendatangi rumah Dian Purnomo (yang tengah bersiap berangkat sholat jumat) dan memaksa membawa dia.

Ketika ditangkap, Ibu Dian tidak pernah ditunjukkan surat perintah penahanan. Dia kebingungan kemana anaknya akan dibawa. Dalam perkembangannya diketahui, Dian Purnomo dibawa ke Rutan Medaeng.

Jam 12.30 WIB, kelompok yang sama mendatangi rumah pak Darno. Saat itu pak Darno belum kembali dari sholat Jumat. Mereka menanyakan keberadaan pak Darno. Meskipun sudah diberitahukan bahwa pak Darno tidak ada di tempat dan masih sholat Jumat, 3 orang memaksa memasuki rumah dan membuka ruangan-ruangan di dalam rumah.

Di waktu bersamaan kelompok yang lain menemui pak Darno di masjid Hidayatul Amin, Sepat, Lidah Kulon-Surabaya Barat. Mereka membonceng pak Darno ke arah rumahnya.

Warga yang sudah resah mencari tahu keberadaan Dian Purnomo, kemudian melihat pak Darno dibonceng orang tidak dikenal, lalu mereka mengikuti ke rumah pak Darno. Terjadi perdebatan antara warga dan tim pendamping dan sekelompok orang ini.

Warga menolak pak Darno dibawa oleh mereka. Sampai sekitar jam 14.00 sekelompok orang ini meninggalkan rumah pak Darno tanpa berhasil membawa pak Darno.

Dian Purnomo dan Darno, adalah 2 orang pejuang lingkungan asal warga Waduk Sepat, Surabaya Barat. Mereka bersama warga kampungnya tengah berjuang menolak penggusuran waduk Sepat, yang dilakukan oleh Ciputra.

Pada tanggal 7 November 2018, Dian Purnomo dan Darno ditetapkan sebagai tersangka, atas delik tuduhan melakukan perusakan properti Ciputra di waduk Sepat berupa pintu.

Senin, 11 Maret 2019, selepas dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Surabaya, Dian Purnomo dan Darno langsung ditahan.

Pada 23 Mei lalu, Dian dan Darno divonis majelis hakim PN Surabaya penjara 2 bulan 15 hari. Pasca putusan tersebut, jaksa menyatakan banding.

Dengan putusan PN Surabaya tersebut, seharusnya pada tanggal 24 Mei 2019, Dian Purnomo dan Darno sudah bebas dengan pengurangan masa tahanan yang telah dilaluinya. Namun, dalam praktiknya hingga Sabtu (25/5), mereka belum juga dibebaskan. Dan baru bebas setelah beberapa hari selanjutnya.

Kebebasan mereka sempat dirayakan oleh warga Waduk Sepat dan organisasi masyarakat sipil lainnya. Namun, tak lama berselang, kebebasan mereka harus terenggut kembali.

Kemungkinan besar jika hukum di negeri ini terus dipermainkan, maka mereka tidak akan menikmati kebebasan dan perayaan hari lebaran bersama sanak keluarga dan rekan-rekannya.

Catatan Keganjilan

Dian Purnomo dan Darno para pejuang waduk Sepat dijemput petugas Kejaksaan Negeri Surabaya untuk ditahan lagi di Rutan Medaeng karena ada penetapan penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur ini.

Hal ini memuat segala keganjilan, karena salam putusan yang ditetapkan oleh PN Surabaya pada tanggal 23 Mei 2019 tersebut jaksa menyatakan banding pada tanggal yang sama (23/5).

Selanjutnya pada tanggal 29 Mei Dian Purnomo dan Darno juga mengajukan banding melalui pengacaranya. Tapi akta banding belum diberikan, dan akan diberikan sampai setelah lebaran.

Dengan demikian berkas perkara mestinya belum dikirim sampai dengan tanggal 29 Mei 2019.

Pasal 238 ayat 3 KUHAP menentukan, dalam waktu 3 hari sejak menerima berkas perkara banding dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi (PT) wajib mempelajarinya untuk menetapkan apakah terdakwa perlu tetap ditahan atau tidak, baik karena wewenang jabatannya atau atas permintaan terdakwa.

Sedangkan berkas perkara mestinya belum dikirim ke PT hingga tanggal 29 Mei 2019. Tapi mengapa Ketua PT Jawa Timur sudah mengeluarkan penetapan penahanan tanggal 24 Mei 2019?

Tanggal penetapan penahanan oleh Ketua PT adalah 24 Mei 2019, dan penetapan penahanan diberlakukan dari tanggal 23 Mei (berlaku surut).

Oleh karena itu, penangkapan kembali Dian dan Darno diduga merupakan bagian dari SLAPP. Karena ada upaya intimidasi fisik dan psikis dari pihak terkait seperti kejaksaan bahkan PT dan lebih luas aparatus hukum negara.

Mengapa, kasus yang menyangkut Dian dan Darno berbarengan dengan upaya gugatan CLS warga kepada pihak Pemkot dan Ciputra. Jadi berbagai kejanggalan kasus hukum ini, ada indikasi SLAPP dan pelanggaran HAM. Karena tidak mematuhi pasal 66 UU PPLH dan sangat dipaksakan.

Pos terkait