Dua Tokoh “Sarjana” FSPMI Berikan Training Advokasi Dasar

Mojokerto, KPonline – Pendidikan tentang hukum beracara wajib diajarkan pada seluruh anggota serikat pekerja. Bagaimanapun juga, pemahaman akan aspek hukum, terutama dalam bidang ketenegakerjaan sangat mempengaruhi strategi pergerakan FSPMI.

Berlandaskan hal itu, sesuai dengan tugas bidang yang baru di bentuk di PUK PT SAI yaitu Bidang Pendidikan dan Politik, PUK PT SAI pun menggelar training advokasi dasar.

Bacaan Lainnya

Training Advokasi Dasar ini dilaksanakan di Rumah makan Rejoyo Kebon Pring pada hari Minggu (23/09/2018) dan diikuti oleh 52 peserta. Acara ini juga dihadiri jajaran pengurus inti PUK SPAMK FSPMI PT SAI dan tamu undangan.

Dalam Training Advokasi Dasar kali ini, trainer tidak didatangkan jauh dari luar kota seperti biasanya, namun dari internal FSPMI Mojokerto, ia adalah Ketua PC AMK Kabupaten Mojokerto yang minggu depan nanti akan di wisuda untuk mendapatkan gelar Sarjana Hukum.

Dia tidak lain adalah Dwi Prasetyo, salah satu pekerja dan anggota serikat pekerja yang telah dididik dan dibesarkan FSPMI sehingga meraih gelar sarjana hukum dari universitas Narotama Surabaya.

Pada training ini, ia berkesempatan memberikan materi tentang Hukum Ketenagakerjaan yang didapatnya dari bangku kuliah, serta membagikan beberapa pengalaman, diantaranya adalah saat mendampingi dan melakukan advokasi pada salah satu karyawan PT. SAI yang dituduh mencuri helm.

Sosok trainer lain yang tidak kalah membanggakan peserta training, ialah Ardian Safendra. Tidak salah kiranya jika Ardian disebut “sarjana pergerakan dari universitas jalanan” karena kiprahnya dalam FSPMI Mojokerto dan pergerakan kaum buruh di Mojokerto sudah tidak diragukan lagi. Selain saat ini sebagai Wakil Ketua bidang Pendidikan dan Politik, ia juga menjabat ketua Konsulat Cabang FSPMI kabupaten Mojokerto, Wakil DPW FSPMI Jawa Timur dan mantan Ketua Umum PUK SPAMK FSPMI PT. SAI periode pertama dan kedua.

Pada materi training Ardian menjelaskan bagaimana keluh kesah pekerja disampaikan dengan benar, hak-hak apa saja yang didapatkan pekerja, kewajiban pekerja terhadap perusahaan serta apa saja yang telah dilakukan serikat pekerja dalam memperjuangkan kesejahteraan kaum pekerja buruh.

Dengan adanya training ini peserta diharapkan dapat memetik pelajaran dan pengetahuan yang bermanfaat, serta tidak ragu menyampaikan pendapat, keluhan dan kritik membangun untuk perbaikan dan menguatkan gerak laju organisasi. Kaum buruh harus siap berjuang untuk meraih kesejahteraan, diantaranya adalah memahami regulasi dan melakukan advokasi.

” Permasalahan ketenagakerjaan bisa menimpa siapa saja. Barangkali juga akan mengena pada sahabat atau saudara kita. Untuk mewujudkan kesejahteraannya buruh tidak cuma bekerja tapi juga harus berjuang. Berjuang bukan karena tidak bersyukur. Berjuang karena kita tidak mau menjadi orang-orang yang merugi serta menunaikan kewajiban untuk menjadikan hari ini lebih baik dari hari kemarin, ” Tegas Ardian lantang dan bersemangat.

Kontributor Mojokerto
Magda

Pos terkait