Dua kali di Somasi Tidak Ada Jawaban dari PTPN III, Nofiardi, ST Ajukan Tripartit.

Jonni Silitonga,SH.MH - Advokat

Sumatera Utara, KPonline – Kasus perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Nofiardi, ST mantan Staf diperbantukan Distrik Labuhanbatu-I (DLAB1) PT Perkebunan Nusantara III.(PTPN III) Sei Daun Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara terus bergulir akan berlanjut ke perundingan Tripartit di Dinas Tenagakerja Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Hal ini disampaikan oleh Jonni Silitonga, SH, MH melalui telepon selularnya Kamis (07/01) saat dikonfirmasi oleh Media ini.

Bacaan Lainnya

“Kita sudah sampaikan dua kali surat somasi kepada Direktur Pelaksana PTPN III untuk dilakukan penyelesaian PHK Nofiardi, ST melalui Mediasi (Perundingan Bipartit-red) tetapi tidak ada balasan dari pihak PTPN III, sehingga kita ajukan ke Kepala Dinas Tenagakerja Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk dilakukan perundingan Tripartit, dan surat permintaan perundingan Tripartit bernomor : 001/KH-JS/Eks/Per-Med/I/2021 tanggal 07 Januari 2021 hari ini kita kirimkan “Kata Jonni Silitonga, SH.MH.

Lebih lanjut Jonni Silitonga menjelaskan” Tindakan hukum sepihak dan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Direktur Pelaksana PTPN III kepada Klien Saya tentu tidak bisa dibenarkan, hal ini jelas melanggar prinsip-prinsip, Azas dan norma-norma hukum serta Hak Azasi Manusia (HAM) yang berlaku di Republik ini.

PHK yang dilakukan kepada klien Saya dengan tuduhan langsung melakukan penggelapan produksi atau melakukan kesalahan berat /tindak pidana kejahatan, belum bisa dibuktikan kebenarannya secara hukum, kita minta PHK tersebut harus dibatalkan dan klien Saya wajib dipekerjakan kembali” Jelas Jonni Silitonga.

Masih menurut Jonni Silitonga, SH. MH” Ketentuan PHK kepada Pekerja yang melakukan kesalahan berat sebagaimana tersebut dalam Pasal 158 UU.No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan Jo Pasal kesalahan berat Perjanjian Kerja Bersama (PKB)PTPN III, tidak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sesuai Putusan Mahkamah Konstusi Perkara No.012/PUU-I/2004 tentang Hasil Uji Materil UU.No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga tidak bisa dijadikan dasar hukum dan alasan hukum untuk melakukan PHK kepada pekerja.

Untuk PHK kepada Pekerja yang melakukan kesalahan berat ex pasal 158 UU.No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)” Ujar Jonni Silitonga.

Jonni Silitonga menambahkan” Negara Indonesia adalah Negara Hukum dengan palsafahnya ” menjunjung tinggi hukum dan HAM, dimana setiap warga negara harus menghormatinya, dan hal ini juga selalu ditegaskan oleh Bapak Presiden Joko Widodo, jadi mari kita hormati hukum di Negara ini dengan tidak menghakimi secara sepihak orang lain” tambah Jonni Silitonga, menutup komunikasi

Pos terkait