Dua Buruh PT PLP HTI Langgapayung minta Dampingan KC FSPMI Ajukan Pensiun

Rantauprapat, KPonline – Pensiun atau purnatugas adalah seseorang yang sudah tidak bekerja lagi karena usianya sudah lanjut dan harus diberhentikan, seorang Buruh yang berhenti bekerja karena pensiun dan tidak didaftarkan pada program pensiun oleh perusahaan tempatnya bekerja, maka perusahaan wajib memberikan hak- haknya yang terdiri dari. Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH), ketentuan ini diatur pada Undang- Undang (UU) No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, Jo UU.No.11/2020 tentang Cipta Kerja Jo Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2021 tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sedangkan bagi Buruh yang dipesertakan pada program pensiun oleh perusahaan tempatnya bekerja, maka perusahaan tidak wajib membayar UP,UPMK dan UPH.

Menurut biasanya ketentuan batas usia bekerja bagi Buruh yang bekerja diperusahaan, sudah termuat pada Akta Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) ,Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Hal ini dijelaskan Wardin Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ( KC-FSPMI) Labuhanbatu, kepada Koran Perdjoeangan Online Rabu (01/09) di Rantauprapat.

“Dua orang Buruh PT Putra Lika Perkasa (PT PLP) HTI Langgapayung tersebut adalah Sdr Bari dan Kusnan, meminta untuk didampingi guna mengurus Pemutusan Hubungan Kerjanya (PHK) dengan alasan usia pensiun, dan apa yang disampaikan oleh kedua pekerja ini cukup beralasan bila dilihat dari usianya, Bari sudah 57 Tahun dan Kusnan sudah 61 Tahun usianya.

Permasalahan ini segera kami sampaikan kepada Pengawas Ketenagakerjaan, untuk segera ditindak lanjuti, sekaligus memintakan kepada Perusahaan untuk segera membawa dokumen Perjanjian Kerja (PK) Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan tidak mungkin salah satu dari dokumen tersebut tidak ada di perusahaan besar PT PLP, HTI Langgapayung, apalagi kita ketahui perusahaan sudah berdiri dan beroperasi diatas 20 Tahun lamanya.

Kemudian apabila nantinya salah satu dari ketiga dokumen tersebut tidak ada, maka kita akan minta pertanggung jawaban Dinas Tenagakerja Labuhanbatu Selatan, sesuai kapasitasnya sebagai pihak yang berwenang mencatat Perjanjian Kerja (PK) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) serta sebagai pihak yang berwenang mengesahkan Peraturan Perusahaan (PP), apa alasannya sehingga dokumen tersebut tidak ada.

Artinya dengan tidak adanya salah satu Dokumen tersebut di PT PLP HTI Langgapayung, Dinas Tenagakerja Labuhanbatu Selatan, dalam kapasitasnya sebagai pengemban empat fungsi pemerintah dibidang ketenagakerjaan, sengaja membiarkan pengusaha untuk melakukan pelanggaran Undang- Undang Tentang Ketenagakerjaan, yang dampaknya mengarah kepada terjadinya perbuatan eksploitasi tenaga kerja, dan hal ini juga jelas sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)”Tegas Wardin.

Masih menurut Wardin.
“Sebagai solusi terpenuhinya hak kedua Buruh ini, PHK karena Usia Pensiun, maka kepada Pengawas Ketenagakerjaan, Kami akan mintakan UU.Tentang Jaminan Sosial Nasional, atau regulasi yang lain yang berhubungan dengan usia pensiun sebagai rujukannya” Tambahnya.

Ditempat yang sama kedua Buruh saat dikonfirmasi tentang alasan mengajukan pensiun mengatakan.
“Usia kami sudah tua, tidak sanggup lagi untuk bekerja sebagai Penderes Karet, apa lagi sekarang ini sistim upah dihitung berdasarkan satuan hasil, dimana kalau kami tidak bekerja karena sakit gaji tidak dibayar, tentu sangat berat sekali bagi kami”

Maunya perusahaan kami mengajukan pengunduran diri, kalau hal ini kami lakukan maka hak-hak kami berhenti karena usia pensiun tidak akan kami terima, sementara kami sudah bekerja selama 20 Tahun, “Keluh kedua Buruh ini yang sudah disebut kakek.

Terpisah, Erik Irawan,ST.Pengawas Ketenagakerjaan saat dikonfirmasi via telepon selularnya membenarkan.
“Ya, memang ada pengurus FSPMI Labuhanbatu menyampaikan permasalahan pensiun Buruh dan sesuai informasinya hari Senin (06/09) Laporannya dimasukkan, dan permasalahan ini segera kami tindak lanjuti” Katanya singkat.(Anto Bangun)