Segera Ratifikasi ILO C190 dan C176 Untuk Wujudkan Buruh Bermartabat

Bogor, KPonline – Perlindungan terhadap perempuan dirasa kian jauh dari harapan. Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di parlemen pun mandek. Karenanya, dorongan ratifikasi Konvensi ILO No. 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan berbasis gender di dunia kerja kian masif.

Hanya dengan kampanye masif konvensi ILO No.190 dapat di ratifikasi. Tujuannya, agar para buruh bisa mendapat jaminan perlindungan di tempat kerja. Terutama, untuk buruh-buruh perempuan. Selama ini, buruh perempuan ini sangat rentan terhadap kekerasan dan pelecehan.

Banyak berita di berbagai media online yang saya baca mulai dari proses seleksi hingga ketika sudah bekerja di sebuah pabrik atau perusahaan. Misal, saat direkrut, tak jarang tim dari perusahaan yang nyeletuk soal kriteria pekerja yang dicari.

Maunya cari pekerja yang muda dan cantik, jadi bisa semangat kerja. Basic itu yang tertanam di pikiran mereka.

Terlebih perlindungan terhadap pelecehan dan kekerasan seksual ini yang selama ini tidak diatur dalam undang-undang (UU). Baik itu UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan maupun Undang-undang Omnibuslaw Cipta Kerja.

Pendidikan Campaign Menegement Skill yang dilaksanakan, Selasa – Rabu (31/8/2021 – 1/9/2021) di Hotel Darmawan Park, Jl.Babakan Madang No. 99, Sentul Selatan, Bogor, oleh Industri All Global Union melalui projects SASK sangat berarti bagi buruh khususnya buruh perempuan. Maka buruh harus getol dalam mengkampanyekan konvensi ILO No.190.

Sementara terkait konvensi ILO No.176 tentang kesehatan dan keselamatan pekerja tambang yang juga menjadi issue dan pembahasan dalam pendidikan kali ini saya berpendapat hal ini penting bagi kawan buruh di pertambangan.

Namun Ibarat jauh panggang dari api. Demikian gambaran mengenai harapan pekerja di Indonesia dengan kenyataan yang ada.

Adapun yang diinginkan adalah perlindungan yang lebih ketat terhadap hak-haknya, yang diberikan adalah omnibus law Undang-undang Cipta Kerja yang justru mereduksi hak-hak mereka.

Konvensi ILO No. 176 tentang Keselamatan dan Kesehatan di Tambang belum diratifikasi sampai saat ini padahal konvensi ILO No.176 yang sudah ada sejak tahun 1995 sangat mendesak untuk diratifikasi, mengingat angka kecelakaan pekerja di sektor tambang masih terbilang tinggi.

Karena tempat kerja di tambang sangat beresiko, harus ada regulasi yang mengatur secara khusus mengenai keselamatan dan kesehatan pekerja di pertambangan. Bagaimana pun, nyawa manusia tidak bisa digantikan dengan apapun.

Gelorakan kampanyekan konvensi ILO No.190 dan ILO No.176 agar cita-cita buruh bermartabat dapat diwujudkan. (Yanto)