DPW FSPMI Riau Kunjungi Disnaker Pelalawan

Pelalawan,KPonline-Kamis 23 Juli 2020, 09.00 wib Ketua DPW FSPMI Prov.Riau Satria Putra melakukan kunjungan bersama ketua DPW Jamkes Watch DPW Prov.Riau Aprianto serta sekretaris DPW Jamkes Wacth DPW Prov. Riau Nofri Hendra ke Disnaker Pelalawan

Kunjungan pagi ini di sambut baik oleh staf Disnaker di bagian PHI Zulkifli bersama rekan-rekan yang di percaya dan memiliki legalitas yang kuat di bidang ketenagakerjaan

Dalam pertemuan pagi ini Satria selaku ketua DPW FSPMI sangat berterima kasih kepada Disnaker khususnya Disnaker kab.Pelalawan yang sudah bersinergi selama ini dengan FSPMI kab.Pelalawan,

Saat di wawancarai awak media salah satu staf disnaker kasi PHI zulkifli mengatakan pada dasarnya FSPMI sudah banyak membantu pekerja dan keluarga pekerja baik dalam mendampingi pekerja ketika terjadi perselisihan hubungan industrial di lingkungan perusahaan, maupun ketika melakukan mediasi di Disnaker setempat,

“Besar harapan kita FSPMI jangan hanya hadir ketika menangani perselisihan hubungan industrial saja tetapi juga bisa melakukan pembinaan kepada anggotanya agar lebih memahami peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di NKRI,

Sehingga ke depan bisa mengurangi terjadinya perselisihan Hubungan Industrial (PHI).

Terkait dengan saran yang di sampaikan Disnaker Kab.Pelalawan ketua DPW FSPMI menyambut dengan baik

“Pada dasar ya Konsulat Cabang FSPMI Kab Pelalawan sebelum dampak Covid-19 ini mewabah, kita terus melakukan pendidikan rutin secara bergilir di masing-masing Pimpinan Unit Kerja (PUK), guna meningkatkan SDM pengurus PUK dan masing-masing anggota di FSPMI Kab.Pelalawan”

Dan kedepannya DPW FSPMI Prov Riau akan kembali melakukan pendidikan rutin organisasi.

Dan harapan kedepannya instasi pemerintahan dalam hal ini Disnaker kab. Pelalawan juga melakukan penyuluhan atau sosialisai ke pada perusahaan-perusahaan dan serikat pekerja yang ada di kab.Pelalawan, karena masih ada beberapa perusahaan yang di duga tidak menjalankan aturan perundang-undangan ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan organisasi serikat pekerja Nomor 21 Tahun 2000″ Pungkasnya kepada awak media.
(Nofri Hendra)