DPW FSPMI Banten Datangi BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten

Serang, KPonline – BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu badan penyelenggara jaminan sosial yang menaungi tentang perlindungan klas pekerja baik sektor formal maupun informal.

Salah satu program kerja DPW FSPMI Banten adalah melakukan kunjungan ke instansi juga stakeholder di Provinsi Banten.

Dalam kunjungan bersama Pimpinan Cabang FSPMI se-Banten, Selasa (30/5/2023), Tukimin selaku Ketua DPW menjelaskan tujuan audiensi ini adalah sebagai Hearing diskusi terkait pelayanan BPJS Ketenagakerjaan di Banten.

Terlihat pihak BPJS dihadiri oleh Tripam Budi Santoso sebagai Assisten Deputi Pelayanan, dan Febri sebagai analisis Kanwil Banten.

Tripam menyampaikan untuk wilayah Banten sendiri terdapat 14 kantor Cabang, dari 8 kota/kabupaten dengan 3 kantor cabang utama, 6 kantor cabang madya, 3 kantor cabang pratama untuk dapst mengakses layanan informasi kepesertaan.

Jumali, ketua KC FSPMI tangerang raya mengatakan tentang proses klaim yang dialami anggota sangat sulit. Terhadap salah satu anggota yang meninggal dunia.

“Seharusnya ada diskresi hukum untuk hal ini, 1 anggota meninggal dunia namun terkait JKM, JHT dan JP nya sulit. Harus ad! diskresi dari pimpinan agar proses klaim mudah,” ucap Jumali.

Diketahui case permasalahan ini berawal dari kasus meninggal dunia, yang mana sudah berjalan 6 bulan tak kunjung bisa di klaim. Diketahui pembayaran iuran terakhir adalah per September 2022.

Sudah dilakukan upaya bipartite dan bertemu dengan kantor cabang bpjs setempat. Namun tak kunjung ada penyelesaian.

Menanggapi hal ini, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan membantu melakukan pengecekan lebih lanjut. “Hak peserta wajib didapat dengan tepat. Saya bantu cek di sini kepesertaan aktif s/d Desember 2022. Dengan solusi JHT nya bisa dicairkan dengan terakhir nonaktif April 2023. Agar segera bisa didapat haknya,” kata Tripam Budi Santoso.

Tripam Budi melanjutkan, untuk Jaminan Kematian perlu diselesaikan sampai terakhir peserta meninggal dunia. Jadi tunggakan pembayarannya harus diselesaikan.

Dia juga menjelaskan bahwa Jaminan Pensiun bisa di peroleh minimal kepesertaan terdaftar selama 15 tahun dengan komposisi 1% x 15 tahun x upah tenaga kerja (hitungan rata-rata upah tertimbang sejak kepesertaan). Yang akan diperoleh tiap 3 bulan sampai ahli waris meninggal dunia.

Selain pembahasan tentang kondisi kepesertaan, di bahas juga mekanisme Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan penekanan terhadap perusahaan juga sanksi sesuai aturan yang berlaku terhadap perusahaan yang tak mendaftarkan kepesertaan BPJS.

Terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan masih banyak kendala yang di alami peserta jaminan untuk mengakses Link atau aplikasi. Hal ini disampaikan juga oleh Wawaf Tahni perwakilan dari Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Tangerang Raya.

“Banyak yang sulit mengakses, ini harus menjadi concert BPJS juga bersama Kemenakertrans terhadap hal ini. Belum lagi proses tes tahap kedua yang seperti psikotes memberikan banyak opsi,” terang Wawaf Tahni.

Di kesempatan yang sama, Tukimin selaku Ketua DPW FSPMI Banten menyampaikan ucapan terima kasih terhadap BPJS ketenagakerjaan.

“Terima kasih terucap untuk BPJS Ketenagakerjaan tentunya, terkait pelayanan BPJS agar lebih dikomunikasikan secara intens masalah ketenagakerjaan yang ada agar dapat terselesaikan dengan baik,” ungkap Tukimin.

Agenda ditutup dengan closing statement dari pihak BPJS bahwa pertemuan ini menjadi persepsi persama antara serikat pekerja dan BPJS. Tugas BPJS sebagai lembaga negara untuk melindungi pekerja agar kondisi konduktifitas yang baik. Tentunya mewujudkan jaminan sosial ke arah Program. (Mia)