DPN Jamkeswatch Soroti Kasus Meninggalnya Peserta BPJS Kesehatan di Kota Bekasi

Jakarta, KPonline – Peserta BPJS Kesehatan atas nama Fauzi Kamil, korban Lakalantas hingga meninggal dunia menjadi perhatian publik. Pasalnya pengurusan administrasi penjaminan layanan kesehatannya peserta terkesan ada yang janggal. Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Jamkeswatch pun angkat bicara perihal kasus tersebut, karena masih adanya misskomunikasi dalam melakukan koordinasi di instansi terkait.

Menurut keterangan pihak keluarga, korban mengalami kecelakaan tepat hari Sabtu, 24 Februari 2024 sekitar pukul 20.20 WIB di Jalan Kaliabang Raya, Kaliabang Tengah, RT/RW 05/13, Kelurahan Kaliabang, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi (Depan PT. BKP).

“Memang benar pihak RS meminta pembayaran dari awal untuk penanganan, uang itu pun ditransfer oleh istri saya dengan nominal Rp 5.543.236. Dengan keadaan panik mau nggak mau hal itu dilakukan,” ucap salah satu pihak keluarga.

Lebih lanjut, untuk pengurusan administrasi penjaminan pun kami dari keluarga didampingi oleh tim Jamkeswatch hingga ke kantor Jasa Raharja Kota Bekasi.

“Rabu tanggal 28 Februari 2024 pagi pukul 08.25 WIB, saya datang ke kantor JR dengan posisi diguyur hujan. Saat itu tim Jamkeswatch yang berkoordinasi dengan pihak JR Kota Bekasi untuk menanyakan perihal surat kepastian penjaminan. Namun tidak membuahkan hasil karena harus nunggu pimpinan JR nya pukul 14.00 WIB. Saya pihak keluarga bersama korban yang sudah sadarkan diri kita bawa buat saksi dengan didampingi tim Jamkeswatch kembali kekantir JR, namun sesuai waktu yang dijanjikan pimpinan JR tidak ada bisa menemui kami untuk mediasi, hanya medelegasikan ke stafnya saja,” tutur Itang dengan penuh kecewa.

Hingga korban dinyatakan meninggal di RS pada 29 Februari 2024, pukul 20.30 WIB, penjaminan pembiayaan kesehatan peserta JKN ini belum ada kejelasan. Walau dari awal pihak RS sudah menyatakan biaya bisa dicover oleh BPJS Kesehatan. Baru setelah korban meninggal, ada titik terang dari pihak Jasa Raharja yang menyerahkan “form” pada keluarga untuk pengajuan klaim Jasa Raharja.

Direktur Advokasi Hukum dan Advokasi Anggaran DPN Jamkeswatch Ipang Sugiasmoro membeberkan Kalau sebelumnya memang pengurus DPN Jamkeswatch telah membantu koordinasi dengan jajaran direksi BPJS Kesehatan pusat, Jasa Raharja pusat bahkan DJSN. Namun tak jua kunjung ada penyelesaian.

“Kami dari DPN Jamkeswatch berharap kejadian ini tidak terulang kembali di kemudian hari. Tidak menutup kemungkinan akan melakukan langkah antisipasi dengan menggelar audensi bahkan demonstrasi ke pihak-pihak terkait,” ujar Ipang via telpon selulernya pada Jumat, 1 Maret 2024.

Dari keterangan yang diterima oleh Media Perdjoeangan memang staf Jasa Raharja Kota Bekasi menjelaskan bahwasannya sesuai intruksi pimpinannya akan melakukan olah TKP bersama dengan pihak kepolisian.

Setelah ada hasil olah TKP baru hasilnya akan diputuskan. Namun di sisi lain peserta BPJS Kesehatan sudah menghembuskan nafas terakhirnya hari kamis tepat pukul 20.30 WIB sebelum ada hasil oleh TKP bersama. (Jhole)