DPN-FKPPN Siapkan Langkah Hukum Perjuangan Nasib Purnakarya

Medan, KPonline – Dewan Pimpinan Nasional Forum Komunikasi Purnakarya Nusantara (DPN-FKPPN) Gelar diskusi Interaktif membahas sejumlah permasalahan yang berhubungan erat kepada nasib para pensiunan karyawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN I-IVX)

Acara digelar pada tanggal 07 September 2021 bertempat di Tasbi Coffee Club Komplek Setia Budi Indah Medan” Kata Ketua Umum DKN-FKPPN Drs.H.N.Serta Ginting, kepada Koran Perdjoeangan Online Kamis (09/09) Via telepon selularnya.

Mantan anggota DPR-RI, ini menjelaskan.
“Dalam pertemuan diskusi bersama dengan unsur Dewan Pengurus Wilayah (DPW) dari seluruh Provinsi, permasalahan yang paling krusial dibahas adalah tentang Santunan Hari Tua (SHT) yang belum tuntas dibayarkan kepada pensiunan oleh perusahaan, seperti PTPN-I, II dan VIII yang mengakibatkan para purnakarya PTPN ini masih mendiami perumahan perusahaan, karena tidak bisa membangun rumah.

Dan yang lebih ironis lagi SHT belum dibayar malah ada terbit surat dari management kepada para purnakarya untuk segera meninggalkan rumah, seperti yang sekarang dialami oleh purnakarya PTPN-I Aceh, dan apa yang dilakukan oleh managemen PTPN-I Aceh ini kan tidak manusiawi.

“Mau kemana mereka tinggal sedangkan rumah belum punya” ujarnya.

Lanjutnya.
“Terkait dengan permasalahan purnakarya PTPN ini, kita sepakati penyelesaiannya segera, kalau tidak bisa secara persuasif, melalui musyawarah untuk mufakat, maka akan kita tempuh melalui upaya hukum.

Selain itu permasalahan juga akan kita sampaikan langsung kepada Presiden Ir Joko Widodo dan DPR-RI Komisi yang membidangi, dan kita mintakan dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan menghadirkan pihak pemerintah, Meneg BUMN, Direktur Utama PTPN Holding dan Direksi PTPN yang bermasalah.

Kita akan tegas bertanya apa masalah nya sehingga SHT belum selesai dibayar kepada purnakarya, kalau nantinya alasan pihak PTPN karena perusahaan rugi, kita juga akan minta penjelasan kenapa perusahaan bisa rugi,sebab sesuai pengalaman Saya, pengelolaan perusahaan perkebunan itu tidak akan mengalami kerugian kalau pengelolaannya dilakukan dengan benar, dan profesional” Tegasnya. (Anto Bangun)