Batam, KPonline – Massa aksi unjuk rasa Aliansi SP/SB Batam masih bertahan didepan kantor Perwakilan Gubernur Kepri, Gedung Graha Kepri, Batam Center. Selasa (26/03/2019).
Ramon, anggota Dewan Pengupahan Kota (DPK) kota Batam, mengatakan akan terus bergerak hingga UMSK Batam tahun 2019 di SK kan.
“Kami tidak akan surut untuk terus bergerak melawan upah murah, kami Dewan Pengupaha Kota dari unsur SP / SB sudah berunding ditingkat kota dan menghasilkan kesepakatan walaupun asosiasi pengusaha tidak setuju”, kata Ramon
Menurut Ramon, Pengusaha selalu meminta PP 78/2015 dan turunannya yang jelas – jelas bertentangan dengan UU No 13 tahun 2013 ini yang menjadi permasalahan upah yang ada di Batam terus berlarut – larut.
“Permasalahan upah yang ada di Batam berlaru – larut, namun Gubernur tidak pernah memberikan solusi sejak Gubernur menjabat. Gubernur pemimpin Kepri dan harus bertanggung jawab kepada kita semua”, ucap Ramon
Kemudian Ramon menegaskan agar Gubernur berlaku adil, tidak hanya mendengarkan pengusaha namun Gubernur juga harus mendengarkan buruh.
“Jangan ada pemimpin seperti ini lagi, buruh mendominasi di kota Batam akan tetapi Gubernur hanya mendengarkan pengusaha dan hasil perundingan UMSK yang direkomendasikan Walikota Batam tidak didengar”, ungkapnya
(Minto)