DPD Jamkeswatch Kota Bekasi Sosialisasikan Permenkes 3/2023 Kepada Relawan Jamkeswatch

Bekasi, KPonline – Sebagaimana diketahui bahwa terhitung sejak 24 Januari 2023, Pemerintah melalui Kemenkes memberlakukan Permenkes 3/2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program JKN.

Mugito selaku Kabid Pendidikan DPD Jamkeswatch Kota Bekasi melalui group whatsapp menjelaskan bahwa dalam Permenkes 3/2023 terdapat beberapa perubahan, yakni kenaikan tarif kapitasi dan non kapitasi FKTP & FKTL, kenaikan subsidi alat bantu kesehatan sebesar 10 % dan perubahan ketentuan peningkatan pelayanan rawat inap dan jalan ke kelas rawat yang lebih tinggi.

Mugito juga mengingatkan bahwa dengan pemberlakuan Permenkes 3/2023 ini, maka peserta BPJS kelas 3 tidak diperkenankan naik kelas rawat.

“Jika pasien kelas 3 ingin naik kelas rawat, maka penjaminan BPJS-nya gugur, dan yang bersangkutan berstatus sebagai pasien umum,” kata Mugito.

Pengurus DPD Jamkeswatch Kota Bekasi menghimbau agar relawan segera mensosialisasikan regulasi ini ke masyarakat untuk menghindari kasus iur biaya. (Rojjali)