DPD Jamkeswatch Bekasi Adakan Audensi Dengan BPJS Kesehatan Kabupaten Bekasi

Bekasi, KPonline – Dengan beredarnya pemberitaan terkait penonaktifan peserta BPJS PBI APBN, dan PBI APBD, pengurus DPD Jamkeswatch kabupaten Bekasi adakan audensi dengan BPJS Kesehatan yang bertempat dilantai 3 Kantor Cabang BPJS kesehatan kabupaten Bekasi. Hadir dalam pertemun tersebut Dokter Heni Riswanti selaku Kepala Cabang(Kacab)BPJS kesehatan  kabupaten Bekasi beserta jajarannya. Pengurus bidang pendidikan DPD Jamkeswatch kabupaten Bekasi Supriadi, mengkritisi adanya surat pemberitahuan dari salah satu Badan Usaha (BU) yang berdasarkan surat edaran dari BPJS Kesehatan Cabang Cikarang yang menyatakan bahwa dalam aplikasi E-Dabu versi 4.2. Badan usaha tidak dapat melakukan perpindahan FKTP/Faskes 1 bagi pekerja. Dalam hal tersebut banyak peserta yang merasa dibingungkan. Hal itu pun memang dibenarkan  oleh pihak BPJS Kesehatan kabupaten Bekasi(23/08/2019).

“Saya pernah temukan HRD mengarahkan pekerja peserta(PPU) untuk melakukan perubahan data/pindah Fasilitas Kesehatan Tingakat Pertama(FKTP) secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN.” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Supriadi pun menjelaskan adanya regulasi yang mengatur akan  hal itu.
“Jelas dalam regulasi ada di Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 pasal 22 ayat (1) menyatakan: “Peserta PPU wajib menyampaikan perubahan data kepesertaan kepada pemberi kerja termasuk perubahan status kepesertaan dan seluruh tunggakan iuran.” tambahnya.

Dengan permasalahan diatas sangat jelas bahwa dalam membuat sistem atau aplikasi, BPJS Kesehatan terkesan mengabaikan regulasi yang ada.
Hal senada pun sama dirasakan oleh salah satu Jamkeswatch bekasi yang pernah menemukan hal yang sama. Pengalihan peserta PBI yang menjadi Peserta Bukan Penerima Upah(PBPU) mandiri kelas 3 harus mempunyai bomer rekening, mandiri,BRI,BTN,BNI.

“Ada sekitar 2400 peserta PBI APBD di kabupaten  Bekasi yg sudah masuk ke BPJS, bukan itu saja yang jadi kendala kami dari BPJS. Masih banyaknya penduduk yang tidak sinkron dengan data kependudukannya.
Termasuk peserta yang ter PHK saya sudah intruksikan ke kekawan-kawan untuk mengecek kebenarannya jangan main putus saja hak BPJSnya.
Ada 129 diagnosa dari 144 diagnosa yang disepakati bisa  ditangani difaskes 1 untuk tidak dirujuk, kalo toh mau dirujuk mesti mengisi formulir yang sudah kami sediakan.” pungkas Dokter Heni Riswanti.

Web BPJS yang selama ini belum bisa diakses pun jadi kendala buat Jamkeswatch Bekasi. Menurut keterangan pihak BPJS Web BPJS yang saat ini ditutup akan bisa digunakan kembali, namun saat ini masih dalam perbaikan system.
Belum ada kata terlambat untuk BPJS kesehatan untuk mendekatkan diri kepemerintah daerah,demi program BPJS berjalan dengan lancar. Ketegasan BPJS kesehatan terhadap perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya harus diutamakan. Ketua DPD Jamkeswatch kabupaten bekasi Henut Hendro mengharapkan adanya kerja antar Jamkeswatch dengan BPJS kesehatan.

“Kami dari jamkeswatch berharap ketika ada peserta yang ter PHK jangan serta merta diCat atau diputus begitu saja. Saya minta kerja sama BPJS kedepannya, saat peserta tersebut mau beralih kepesertaannya kemandiri,tanpa harus kekantor BPJS dengan terkesan harus bolak-balik.” kata pria yang lagi menekuni bidang koprasi itu. (Jhole)

Pos terkait