Diterima Pemprov DKI, Buruh DKI Sampaikan 3 Tuntutan

Jakarta, KPonline – Hari ini, Senin, 12 September 2022 Buruh DKI Jakarta kembali melakukan aksi unjuk rasa di Balaikota. Aksi hari ini dipimpin langsung ketua Perda KSPI DKI Jakarta, Winarso.

Menurutnya, aksi di Balaikota dengan mengusung 3 (tiga) tuntutan. Sekitar pukul 11.30 perwakilan massa aksi diterima pihak Pemprov DKI Jakarta yaitu kepala Kesbangpol, Taufan Bakri beserta jajaran.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan ini, ketua Perda KSPI, Winarso menyampaikan apa yang menjadi keresahan dan aspirasi kaum buruh DKI Jakarta.

“Kenaikan upah kita minta seperti tahun lalu, dengan tidak menggunakan PP.36 aturan turunan Omnibus Law, karena itungan kami tidak akan masuk.” jelas Winarso.

‘Keputusan pemerintah menaikkan harga BBM memancing reaksi buruh dan masyarakat, tentunya kami hindari hal hal yang tidak diinginkan dengan cara berdialog seperti sekarang ini.” tambahnya.

“Kita meminta agar kenaikan UMP 10-13%, berkenaan dengan isu nasional, imbas kenaikan harga BBM, kita bicara kebutuhan buruh dan masyarakat kecil korban kebijakan pemerintah saat ini.” paparnya.

“BBM naik diikuti kenaikan harga yang lain, paling vital sewa kontrakan naik, konsumsi bahan bahan naik, uang jajan naik, harga di jalanan naik.”

“Di internal kami sepakat, datang kemari untuk meminta rekomendasi dukungan pemprov DKI atas penolakan terhadap kenaikan harga BBM.” jelas Winarso.

Sambil memaparkan kembali apa yang menjadi tuntutan buruh DKI saat ini. Pertama, kenaikan harga BBM tersebut akan menurunkan daya beli yang saat ini sudah turun sebesar 30%. Dengan BBM naik, maka daya beli akan turun lagi menjadi 50%.

“Penyebab turunnya daya beli adalah peningkatan angka inflasi menjadi 6.5% hingga 8%, sehingga harga kebutuhan pokok akan meroket,” ujar Winarso.

Kedua, upah buruh tidak naik dalam 3 tahun terakhir, bahkan Menteri Ketenagakerjaan sudah mengumumkan jika Pemerintah dalam menghitung kenaikan UMK 2023 kembali menggunakan PP 36/2021.

“Dengan kata lain, diduga tahun depan upah buruh tidak akan naik lagi, dan kami menuntut kenaikan Upah Minimun tahun 2023 sebesar 10-14%,” tegasnya

Ketiga, Buruh DKI Jakarta tetap menuntut Menolak Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 Cipta Kerja.

Oleh karena itu, KSPI dan Partai Buruh DKI JAKARTA meminta kepada Gubernur DKI JAKARTA Anies Baswedan mengeluarkan rekomendasi menolak kenaikan harga BBM dan mendukung tiga tuntutan buruh DKI tersebut.

(Jim).

Pos terkait