Sumatera Utara, KPonline – Setelah tidak tercapai kesepakatan pada duakali perundingan Tripartit atas perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Nofiardi,ST Staf diperbantukan PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Distrik Labuhanbatu Satu (DLAB1) Sei Daun Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Sumatera Utara ( Sumut) akhirnya
Dinas Tenagakerja Kabupaten Labusel, Sumut menerbitkan Anjuran.
Anjuran tersebut bernomor :565/085/Naker/II/2021 tgl 17 Pebruari 2021″ kata Jonni Silitonga,SH.MH kepada Koran Perdjoeangan Online Sabtu (20/02) di Medan.
” Dalam surat anjuran tersebut,Mediator menganjurkan kepada PTPN III untuk membayarkan hak-hak Nofiardi,ST sebesar Rp 270.Juta, yang terdiri dari Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak.
Sebelumnya Pihak PTPN III memberikan hak- hak Nofiardi,ST sebear Rp 27.497.381, dengan perhitungan.
Uang Penggantian Hak Rp 26.814.481, Uang Pisah Rp 62.865.392, kemudian dipotong untuk pengembalian kerugian perusahaan Rp 62.192.492.” ujarnya.
Lanjutnya.
“Perkara ini tetap kita teruskan ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) di Pengadilan Negeri Medan, sebab hak klien Saya sebagaimana tersebut dalam Anjuran Disnaker Labusel belum sesuai dengan yang kita tuntut
Pertimbangan hukum pada Anjuran Disnaker sesuai dengan Pasal 151, 156 dan 157 UU No. 13 Tahun 2003 sudah tepat, akan tetapi jumlah Upah yang diterima oleh Nofiardi,ST salah perhitungan,belum sesuai dengan perincian gaji “Take Home Pay” pada bulan April 2020 yang terdiri dari Gaji pokok tambah tunjangan tetap Rp. 14.220.073 (empat belas juta juta dua ratus dua puluh dua ribu tujuh puluh tiga rupiah).
Bila merujuk kepada Upah Take Home Pay tersebut maka uang pesangon Nofiardi,ST Rp.254.161.314 ditambah dengan uang penghargaan masa kerja 7 bulan Rp.98.840.511, ditambah uang pergantian hak Rp.52.950.273. total pesangon yang harus dibayarkan Rp. 405.312.317 ( empat ratus lima juta tiga ratus dua belas ribu tiga ratus tujuh belas rupiah).
Berkenaan dengan Pasal 151 ayat ( 3) UU No 13 Tahun 2003, maka upah yang belum dibayarkan kepada klien saya selama 3 (tiga) bulan wajib dibayarkan pihak PTP N III, wajib bayar upah ini dikarenakan belum adanya putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang pinal dan mengikat mengenai PHK nya”Tegasnya. (Anto Bangun)