PHK dan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, PUK PT. Prima Graphia Buat Laporan Polisi

Jakarta, KPonline – Kasus dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang di lakukan oleh PT. Prima Graphia Digital yang bergerak di bidang digital printing yang beralamat di Jl. Kepu Selatan No.71 Kemayoran Jakarta Pusat.

Kasus ini sudah lama terjadi mengingat PT. Prima Graphia Digital ini berdiri sejak 2006 dan sudah berganti ganti nama dari Prima Grafika menjadi PrimaGraphia dan mempunyai karyawan sekitar 400 orang pekerja.

Dengan banyaknya kasus dan dugaan pelanggaran di perusahaan maka sebagai karyawan yang baik membentuk Serikat Pekerja dan bergabung dengan Organisasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), agar ada wadah untuk menyampaikan aspirasi tentang keluh kesah karyawan dan pimpinan perusahaan PT. Prima Graphia Digital.

Pada tanggal 18 Juli 2020 secara resmi telah terbentuk Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja yang tergabung dengan organisasi Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL FSPMI) DKI Jakarta dengan Ketua Herlambang Surya Darma dan Sekretaris Sigit Setiyono. Setelah pencatatan SK di terima dari Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan nomor bukti pencatatan: 763/SP/JP/VII/2020 dan diserahkan serta di beritahukan kepada pihak perusahaan bahwasanya PT. PrimaGraphia Digital dengan sah telah berdiri Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK-SPL FSPMI) dan HANYA dalam waktu 16 hari setelah pemberitahuan, pihak perusahaan serta-merta langsung mem_PHK 7 orang Pengurus Pimpinan Unit Kerja dan 1 orang anggota termasuk Ketua dan Sekretaris PUK tanpa alasan yang jelas dan terkesan untuk menghalang-halangi keberadaan Serikat Pekerja di Perusahaan, hal tersebut telah melanggar Mengenai perlindungan Serikat Buruh dari Union Busting di Indonesia diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Terhadap pihak yang melakukan hal yang dilarang atau memaksa seperti disebutkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 dapat dikatakan telah melakukan tindak pidana kejahatan, maka terhadap hal tersebut akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) UU 21/2000, yaitu:
“Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 500 juta.”

Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK-SPL FSPMI) PT. PrimaGraphia Digital akhirnya pada hari Kamis, tanggal 18 Februari 2021, resmi membuat laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan yang telah dilakukan oleh perusahaan yaitu membayar Upah dibawah ketentuan yang berlaku.

Namun Sebelumnya pihak Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK-SPL FSPMI) PT. PrimaGraphia Digital dari sekitar bulan November 2020 berupaya membuat laporan ke Kepolisian, akan tetapi karena masih adanya kekurangan dokumen, maka laporan tersebut tidak bisa dilakukan.

Kamis (18/2) Syafril Ramdani (Apin) yang juga sebagai Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK-SPL FSPMI) PT. PrimaGraphia Digital merasa upahnya masih di bawah ketentuan normatif perundang-undangan ketenagakerjaan secara umumnya, dan secara dokumen telah dirasa lengkap serta mendukung, secara resmi Apin membuat laporan dengan Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL / 958 / II / YAN.2.5 / SPKT PMJ.

Apin merasakan perihal hak upahnya yang tidak wajar yang seharusnya di dapat, pelaporan BPJS Tenaga Kerja yang tidak sesuai dengan upah yang di terima, status kerja PKWT nya yang berkepanjangan (telah bekerja 7 tahun lebih), kekurangan pembayaran Tunjangan Hari Raya tahun 2020, setelah bergabung dengan Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK-SPL FSPMI) PT. PrimaGraphia Digital, kemudian Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK-SPL FSPMI) PT. PrimaGraphia Digital melaporkan beberapa pelanggaran ketenagakerjaan tersebut ke Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat, dan telah terbit Nota Penetapan Kekurangan Upah, kekurangan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Status karyawan PKWT menjadi PKWTT dengan nomor Penetapan: 312 / 2021.

Setelah Nota Penetapan Kekurangan Upah, dll diterbitkan oleh Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat, akan tetapi sampai saat ini tidak ada tanggapan dari perusahaan, maka Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK-SPL FSPMI) PT. PrimaGraphia Digital berupaya untuk melakukan pertemuan guna membahas permasalahan yang ada di perusahaan, akan tetapi tidak ditanggapi oleh managemen PT. PrimaGraphia Digital.
Bersamaan dengan permasalahan yang dilimpahkan ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat, Apin yang juga Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK-SPL FSPMI) PT. PrimaGraphia Digital juga melaporkan pelanggaran tersebut ke Polda Metro Jaya dengan bukti Nota Penetapan dari Pengawas Ketenagakerjaan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat dan beberapa bukti lainnya, dengan dasar hukum UU 13 tahun 2003 pasal 90 junto 185.

Selanjutnya Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK-SPL FSPMI) PT. PrimaGraphia Digital bersama tim LBH FSPMI DKI Jakarta yang di wakili oleh Sukriyadi membuat Laporan Polisi terkait dugaan pelanggaran perusahaan yaitu adanya tindakan Pemberangusan dan Intimidasi kepada Serikat Pekerja, tindakan perusahaan yang tidak di ikut sertakan sebagian karyawan di PT. PrimaGraphia Digital menjadi peserta BPJS TK dan BPJS Kesehatan dan adanya pelanggaran terkait aksi unjuk rasa yang secara diam-diam pihak perusahaan mengedit peserta unjuk rasa menjadi bahan promo. (NN/Jim)