Bekasi, KPonline – Perselisihan panjang antara PUK SPEE FSPMI dan pengusaha PT. Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) yang beralamat di Kawasan MM2100, Cikarang Barat Bekasi mulai mendapatkan kejelasan. Hal ini berdasarkan dikeluarkannya surat anjuran Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi yang diterima pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Informasi yang dihimpun koran perdjoeangan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi telah mengeluarkan surat anjuran terkait perselisihan antara PUK SPEE FSPMI dan pengusaha PT. Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA). Anjuran ini dikeluarkan sebagai upaya untuk menyelesaikan perselisihan antara kedua belah pihak.
Selanjutnya didapat informasi bahwa surat anjuran tersebut memuat beberapa poin penting, seperti :
1. Agar hubungan kerja antara Pengusaha PT. YMMA dengan sdr. Bambang Slamet Waluyo dan Wiwin Zaini Miftah tidak putus.
2. Agar Pengusaha PT. YMMA mempekerjakan kembali sdr. Bambang Slamet Waluyo dan Wiwin Zaini Miftah pada posisi dan jabatan semula.
3. Agar pengusaha PT. YMMA dan pekerja (Bambang Slamet Waluyo dan Wiwin Zaini Miftah) memenuhi hal-hal sebagai berikut:
a. Pengusaha memanggil secara tertulis pekerja untuk bekerja kembali selambat-lambatnya 7 hari setelah menerima anjuran ini.
b. Bambang Slamet Waluyo dan Wiwin Zaini Miftah melaporkan diri kepada pengusaha untuk bekerja kembali selambat-lambatnya 7 hari setelah menerima anjuran ini.
4. Agar pengusaha PT. YMMA membayar upah sdr. Bambang Slamet Waluyo dan Wiwin Zaini Miftah yang belum dibayarkan selama tidak dipekerjakan.
5. Agar kedua belah pihak memberikan jawaban tertulis paling lambat 10 hari kerja setelah menerima anjuran ini.
Anjuran tersebut ditandatangani oleh mediator hubungan industrial dinas ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Ernawati, S.E, dan Nur Hidayah Setyowati, S.E., M.M. selaku Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi.
Dengan adanya anjuran ini, diharapkan kedua belah pihak dapat mematuhi dan melaksanakan poin-poin yang telah disepakati, sehingga perselisihan dapat diselesaikan dengan baik dan hubungan kerja dapat kembali normal. (Yanto)