Bandung, KPonline – Setelah melaui proses yang sangat panjang, akhirnya 4 (empat) anggota PUK FSPMI PT. Daya Mekar Texindo telah di pekerjakan kembali. Namun 2 (dua) orang lagi hingga saat ini masih dalam proses mediasi di Disnaker Kabupaten Bandung Barat.
Pada hari Selasa (17/9/2019) PUK FSPMI PT. DMT yang di dampingi oleh perangkat PC Dede Rahmat serta dikawal oleh puluhan anggota PUK FSPMI dan beberapa orang anggota Garda Metal FSPMI Bandung Raya memenuhi panggilan mediasi dari Disnaker KBB.
Mediasi yang berlangsung selama kurang lebih 1 (satu) jam tersebut dihadiri pula oleh kuasa hukum dan personalia PT.DMT serta aparat kepolisian setempat. Mediasi digelar di ruangan kantor disnaker KBB. Nampak hadir pula dalam acara tersebut Kadis beserta mediator HI Disnakertrans KBB.
Dede Rahmat selaku perwakilan dari Serikat Pekerja terlebih dahulu mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya antara lain :
1.Menuntut kepada perusahaan PT.DMT agar membuat surat SK pengangkatan 4 (empat) orang anggota PUK FSPMI PT.DMT sebagai karyawan tetap (PKWTT) sesuai dengan nota yang telah di keluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat.
2.Jika perusahaan tetap bersikukuh tidak mau mempekerjakan kembali 2 orang anggota PUK FSPMI PT.DMT maka perusahaan harus memberikan hak normatifnya sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
3.Meminta agar tidak ada lagi tindakan diskriminasi atau kesewenang – wenangan terhadap anggota PUK FSPMI PT.DMT yang masih bekerja serta memberikan keleluasaan dan kebebasan berserikat.
Sementara itu dari pihak perusahaan yang di wakili oleh kuasa hukumnya berpendapat bahwa pihak perusahaan berdalih telah melakukan upaya – upaya negosiasi dan lobby agar permasalahan ini cepat selesai dengan dalih antara lain :
1.Perusahaan telah mempekerjakan kembali 4 (empat) orang pekerjanya.
2.Perusahaan tidak akan mempekerjakan kembali 2 (dua) orang pekerja lagi dengan alasan beberapa pertimbangan tetapi akan memberikan haknya.
3.perusahaan masih belum bisa mengabulkan sepenuhnya permohonan dari pihak serikat pekerja dan meminta waktu berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan perusahaan (Owner).
Sempat terjadi perdebatan yang cukup alot antara pihak pekerja dan pihak perusahaan. Namun dengan pengawalan ketat aparat satuan intel dan Garda Metal proses mediasi hampir sudah mulai mengerucut kepada win – win solusien.
Diakhir kesempatannya Dede meminta agar Dinas Tenaga Kerja KBB sebagai pihak ke tiga dalam hal ini supaya bisa membantu menyelesaikan permasalahan ini dengan menegakan serta berpegang teguh kepada aturan perundang – undangan yang berlaku. (Drey)