Diskusi Raperda Kabupaten Bekasi Tentang Perlindungan Perempuan

Bekasi, KPonline – Para kader buruh perempuan Bekasi hari ini Sabtu (25/7/2020) melakukan diskusi tentang Raperda Perlindungan Perempuan di sekretariat KC FSPMI Bekasi yang beralamat di Jl.Yapink Putra No.11, Tambun, Bekasi.

Diskusi kali ini setidaknya merumuskan bab khusus untuk dimasukkan dalam Perda Bekasi tentang perlindungan pekerja perempuan terutama untuk sektor formal dan informal.

Bacaan Lainnya

Hadir dalam diskusi antara lain Roza Febrianti (FSPMI) Retno Purwa Ningsih (SPSI Mattel), Yutri, ( SPSI Fiber Castle), Farida (SPSI), Ika Asih (FSPMI), Nurhanifah (FSPMI), Revina (SPSI)

Dari hasil diskusi, buruh perempuan meminta kepada Pemerintah Daerah Bekasi dimasukan dalam Perda Perlindungan Perempuan antara lain :

1. Pemerintah Daerah Bekasi menyiapkan tempat halte khusus penjemputan karyawan yang mudah terjangkau dan aman karena selama ini banyak terjadi pelecehan sexsual pekerja perempuan di jalan dan dengan adanya titik penjemputan tersebut bisa memberikan rasa aman bagi pekerja yang bekerja pada malam hari.

2. Perlindungan maternitas seperti cuti melahirkan 14 minggu

3. Ruang laktasi di setiap perusahaan yang ada pekerja perempuannya.

4. Hilangkan diskriminasi terhadap pajak pekerja perempuan yang selama ini dianggap lajang.

Selanjutnya KC FSPMI menugaskan kepada Roza Febrianti (FSPMI) dan Retno Purwa Ningsih (SPSI) untuk hadir dalam audiensi dengan PANSUS III DPRD Kabupaten Bekasi pada Senin, 27 Juli 2020 di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi.

Penulis : Yanto
Foto : Hari Damono

Pos terkait