Diskusi KC FSPMI Labuhanbatu dengan Jonni Silitonga,SH.MH. Terkait kasus Buruh Fajar Tjia Labusel

Medan, KPonline – Bertempat disalah satu Warung Kopi (Warkop) Medan, Jum’at siang (12/02) pengurus Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Labuhanbatu, melakukan diskusi tentang Hukum Ketenagakerjaan bersama dengan Jonni Silitonga,SH.MH Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) Dewan Pimpinan Pusat (DPP)PERADI Pergerakan.

Diskusi hukum terkait dengan kasus hukum 25 Buruh perkebunan karet Fajar Tjia, Tanjung Beringin Desa Binanga II Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

Jonni Silitonga,SH.MH, mengatakan” Yang disebut Pemberi kerja dalam ketentuan peraturan- perundangan tentang ketenagakerjaan adalah adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan yang tidak memiliki badan hukum lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain”

Kemudian tentang Hubungan Kerja, Kerja, “Hubungan kerja adalah hubungan (hukum) antara pemberi kerja dengan penerima kerja, yang dibuktikan dengan adanya perjanjian kerja tertulis, yang diklasifikasikan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu tidak Tertentu (PKWTT) atau buruh tetap.

Buruh Harian Lepas (BHL) atau PKWT dibenarkan pada posisi yang sifatnya sebagai pendukung produksi, dan menurut ketentuan Kepmen 100 tahun 2004 dibuat secara tertulis, dan perjanjian tersebut tidak dibenarkan lebih dari 3 (tiga) tahun.
PKWT atau BHL yang tidak membuat perjanjian kerja tertulis antara pekerja dan pihak pemberi kerja dan waktunya melebihi 3 (tiga) tahun, maka karena undang-undang maka PKWT menjadi PKWTT (Buruh Tetap)

BHL pada perusahaan Perkebunan Karet Fajar Thia karena undang-undang menjadi PKWTT dan berlaku pada pekerja Upah Buruh berdasar Upah Minimum Kabupaten Labuhanbatu Selatan, oleh karenanya demi tegaknya hukum dan keadilan bagi 25 (dua puluh lima) orang pekerja disana saya mendukung laporan FSPMI Labuhanbatu agar kekurangan upah bagi pekerja dilaporkan ke Disnaker Pengawasan Provinsi Sumatera utara” Kata Jonni Silitonga.

Lanjutnya” Pembidangan Hukum Ketenagakerjaan dalam tata hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi kedalam tiga bidang hukum, yakni, Perdata, Administrasi/Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dan Pidana.

Dalam hal penanganan kasus perdata pada pengadilan negeri sedangkan untuk bidang hukum Administrasi/PHI, yang kasusnya meliputi ,Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) perselisihan hak dan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja, penyelesaiannya dilakukan melalui Perundingan Bipartit di perusahaan, Perundingan Tripartit di Dinas Tenagakerja Kabupaten/Kota, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) hingga Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Sedangkan untuk kasus tindak pidana dan pelanggaran pidana ketenagakerjaan, penyelesaiannya melalui peradilan pidana, dan penanganannya merupakan wewenang Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kepolisian, bukan ranahnya Dinas Tenagakerja Kabupaten/Kota.

Terkait dengan Kasus Tindak Pidana Kejahatan dan pelanggaran pidana ketenagakerjaan terhadap 25 Buruh perkebunan Fajar Tjia yang diduga dilakukan oleh pemilik perkebunan Fajar Tjia, yang kemudian melalui KC FSPMI Labuhanbatu dilaporkan ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dan Polres Labuhanbatu, sudah sangat tepat” Jelasnya.

Permasalahan yang kita hadapi hari ini, adalah tentang ketidak pahaman Buruh terhadap hukum ketenagakerjaan, yang berakibat kerugian kepada Buruh itu sendiri.

Kita ambil satu contoh ” Sekarang ini banyak perusahaan yang mempekerjakan Buruh nya pada hari Minggu dan Libur resmi, dan upahnya dibayar berdasarkan kompensasi premi yang nilainya sangat jauh dibawah ketentuan peraturan perundang-undangan, dan Buruh tidak pernah komplain.

Kenapa Buruh tidak komplain, hal ini disebabkan ketidak tahuannya tentang hukum ketenagakerjaan.

Regulasi menjelaskan, ” Pekerja tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari istirahat mingguan dan libur resmi.

Pertanyaannya Apakah Pengusaha dapat mempekerjakan pekerjanya pada hari istirahat mingguan dan libur resmi.

Regulasi membolehkan pengusaha mempekerjakan pekerjanya bekerja pada hari istirahat mingguan dan libur resmi, dengan ketentuan.

1.Sifat dan jenis pekerjaan harus dikerjakan terus menenerus.

2.Ada kesepakatan tertulis antara pekerja dengan pengusaha, dan kesepakatan ini tidak boleh diwakilkan kepada siapapun.

3.Upah wajib dibayar berdasarkan perhitungan upah kerja lembur.

Akibat hukumnya, apa bila pengusaha melanggar ketentuan sebagaimana tersebut diatas, terutama upahnya tidak dibayar berdasarkan perhitungan upah kerja lembur, pekerja yang keberatan dapat melaporkannya langsung ke pengawas ketenaga kerjaan provinsi dan Kepolisian, sebab perusahaan telah melakukan pelanggaran pidana ketenagakerjaan atau diduga sudah melakukan perbuatan melawan hukum, ” Melakukan Penipuan dan/ atau Penggelapan Upah lembur ” Paparnya.

Wardin Ketua KC.FSPMI Labuhanbatu, memberikan penjelasan”Kasus eksploitasi pekerja pada hari minggu dan libur resmi sangat banyak ditemui di perusahaan perkebunan diwilayah Kabupaten Labuhanbatu, terutama di perusahaan perkebunan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan kenapa hal ini terus berjalan secara sistematis, masif dan terstruktur, sesuai hasil investigasi yang kami lakukan dikarenakan adanya dugaan intimidasi dari management melalui kaki tangannya, seperti ancaman mutasi dan sebagainya.

Ditambah tidak berfungsinya empat fungsi pemerintah dibidang ketenagakerjaan, yakni memberikan pelayanan, membuat kebijakan, melakukan pengawasan dan melakukan penindakan, artinya instansi dibidang ketenagakerjaan yang mengemban langsung amanat pemerintah memang tidak bekerja ” Jelas Wardin (Anto Bangun)

Pos terkait