Dikepung Buruh, Disnaker Sumut Janji Tak Akan Menghapus Upah Sektoral

Medan, KPonline – Buruh Kabupaten Deli Serdang kembali menggelar aksi unjuk rasa damai terkait penolakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang akan di hilangkan, Senin (10/12/2018).

Aksi ini sendiri di motori oleh Aliansi Pekerja Buruk Daerah Sumatera Utara (APBD SU) yang merupakan gabungan 14 Serikat buruh/pekerja sumatera utara.

Di mulai dari aksi sweping ke semua daerah bagian industri Kab. Deli Serdang dan Medan secara total, aksi ini menggunakan beberapa zona penjemputan masa.

Mulai dari lumpuhnya kawasan Industri Tanjung Morawa, Jalan Industri, dan beberapa daerah Industri lainnya, ribuan buruh bergerak langsung untuk mengepung kantor Disnaker Provinsi Sumatera Utara.

Kehadiran buruh di sambut dengan persiapan ruangan untuk di gelarnya delegasi oleh Disnaker Sumut.

Tak berlangsung begitu lama kurang lebih 2 jam, perwakilan buruh dari masing-masing tiap element serikat buruh akhirnya keluar dengan mengikut sertakan Maruli Silitonga selaku Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Utara untuk menyampaikan langsung kepada buruh hasil dari kesepakatan delegasi itu.

Dalam penyampaiannya, Maruli mengatakan beberapa kesepakatan yang tertuang dalam risalah yang di tandatangani oleh beberapa perwakilan buruh dan Disnaker Sumut.

“Setelah melakukan perundingan antara kami pihak disnaker dan perwakilan dari masing masing serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi ini, maka dengan sangat sadar kami memutuskan : tidak akan mengurangi ataupun menghilangkan upah sektor yang dulu ada untuk semua Kab. /Kota se provinsi Sumatera utara,” kata Maruli saat menyampaikan hasil kesepakatan di depan ribuan buruh dari atas salah satu mobil pengeras suara (mobil komando) yang ada.

Selain tidak akan mengurangi atau menghilangkan upah sektor yang telah ada, isi risalah hasil perundingan juga menuliskan bahwa akan mengakomodir sektor tambahan yang di usulkan oleh buruh melalui Depeda Kab/Kota dan Akan mengembalikan usulan Depeda Kab/Kota apabila ada penghilangan sektor yang suda ada selama ini.

Maka dengan demikian buruh akan tetap menikmati upah di tahun 2019 menggunakan sektor.