Digugatan APINDO, PTUN Gelar Sidang Terkait Pergub 1517 Tentang UMP DKI

Jakarta, KPonline – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar agenda sidang gugatan untuk kesekian kalinya yang diajukan APINDO kepada Pemprov DKI Jakarta, dimana DPW FSPMI DKI Jakarta menjadi tergugat II intervensi 4 pada hari ini (18/5).

Sidang No. Perkara 11/G/2022/PTUN.JKT adalah gugatan APINDO terkait Pergub no. 1517 tahun 2021 tentang UMP DKI sebagai obyek sengketa. Sidang kali ini menghadirkan kesaksian saksi fakta dari DPP APINDO DKI Jakarta. DPW FSPMI DKI, hadir dalam persidangan diwakili kuasa hukum Tri Widyanto dan Sukriyadi ditemani sejumlah perangkat cabang dari PC SPA FSPMI DKI Jakarta.

Bacaan Lainnya

“Dari kesaksian yang kami simak walaupun beliau (saksi APINDO) adalah anggota dewan pengupahan tetapi tidak begitu paham dengan esensi adanya dewan pengupahan, karena pada saat kami tanyakan apakah kajian usulan kenaikan upah dari unsur pengusaha beliau hanya menjawab sesuai PP 36 yang mestinya dewan pengupahan mempunyai kajian tersendiri terkait dengan kenaikan upah minimum di setiap daerah.” ulas Tri Widyanto, salah satu kuasa hukum DPW FSPMI DKI.

“Untuk agenda sidang kedepan akan ada kesaksian dari tergugat yaitu Pemprov DKI Jakarta dilanjutkan dengan usulan saksi saksi dari tergugat intervensi 1 sampai dengan 9.” jelas Tri Widyanto yang juga merupakan pengurus DPW FSPMI DKI sekaligus ketua PC SPAMK FSPMI DKI Jakarta.

(Jim).

Pos terkait