Diduga Tindak Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja Kembali Terjadi

Tangerang, KPonline – Tindak kekerasan dan pelecehan di dunia kerja sepertinya belum bisa dihentikan, di mana laju perkembangan kasus tiap tahun terus meningkat.

Bahkan dalam Lembar Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2021 menyebutkan, sepanjang tahun 2020 terdapat 229.911 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.

Bacaan Lainnya

Tentunya ini harus menjadi perhatian khusus dan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus ini. Indonesia adalah satu-satunya negara di Asia Tenggara yang belum memiliki peraturan perundang-undangan yang spesifik mengatur tentang pelecehan seksual.

Dilansir dari Kompas.com, cerita tentang adanya kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh pegawai kontrak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) baru-baru ini viral di media sosial twitter.

Korban mengaku dirundung atau di-bully selama sekitar 2 tahun, antara 2012-2014.

Korban merupakan pegawai kontrak KPI dan telah melaporkan lima orang sebagai pelaku dugaan pelecehan seksual tersebut ke Polres Jakarta Pusat, pada hari Rabu, 1 September kemarin.

Presiden DPP FSPMI Riden Hatam Aziz, pun angkat bicara terkait adanya dugaan tindak kekerasan dan pelecehan di dunia kerja yang terjadi di KPI.

“Kami (fspmi.red) mengecam keras tindakan pelecehan yang terjadi di KPI Pusat dan berharap kasus ini segera ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Riden saat dihubungi Media Perdjoeangan melalui telepon, Jumat (03/09/2021).

Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization, ILO) mendefisinisikan pelecehan seksual di tempat kerja sebagai perilaku bersifat seksual yang tidak bisa diterima, yang membuat seseorang merasa terhina, dipermalukan dan/atau diintimidasi.

Pelecehan seksual bisa terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari sentuhan fisik yang tidak diinginkan, hingga lontaran komentar, atau lelucon yang bersifat seksual.

Sejauh ini kita hanya memiliki Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja.

Edaran ini hanya sebatas panduan bagi pekerja, pemberi kerja, dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Pelaksanaannya juga tidak bersifat mengikat secara hukum.

“Akan lebih baik lagi, jika Indonesia melakukan ratifikasi Konvensi ILO K190, seiring dengan mengesahkan RUU Pencegahan Kekerasan Seksual,” ucap Riden.

Lanjutnya, Riden mengatakan bahwa Konvensi ILO no 190 itu memuat kerangka yang jelas untuk memastikan pemenuhan hak untuk bekerja di tempat yang aman, serta mengatasi kekerasan berbasis gender dalam dunia kerja.

Penulis : Chuky

Pos terkait