Diduga Paksakan Voting dalam Penentuan PKB, PT. ARPS Digeruduk Buruh Bekasi

Bekasi, KPonline – Mobil Komando FSPMI beserta ratusan anggota FSPMI Kabupaten dan Kota Bekasi menggeruduk PT. Aneka Ruberindo Piranti Sejati, Desa Ciketing, Bantar Gebang, Kota Bekasi pada Selasa, 27 September 2022.

Perusahaan yang memproduksi karet footstep motor ini mempunyai 2 organisasi Serikat Pekerja yaitu SPAMK FSPMI dan SPTP (Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan).

Jumlah anggota FSPMI yang hanya 18 orang dan menjadi minoritas karena anggota SPTP jumlahnya 90 orang.

Perundingan PKB antara Serikat Pekerja yang diwakili SPTP dan FSPMI dengan Perusahaan menjadi permasalahan karena perusahaan akan memberlakukan PKB menggunakan Omnibus Law.

Untuk menentukan hasil PKB perusahaan diduga meminta votting yang secara tidak langsung akan dipaksakan memakai UU Omnibus Law karena diduga perwakilan SPTP adalah sebagian dari manajemen juga dan FSPMI pasti kalah karena minoritas.

Sampai saat kontributor Koran Perjdoeangan melaporkan di lokasi aksi, manajemen sedang berunding dengan Pimpinan Cabang SPAMK FSPMI Kota/Kabupaten Bekasi di PT. ARPS. (Jay)