Diduga Lakukan Paksaan Naik Kelas Pelayanan BPJS, RS di Semarang Berurusan Dengan Jasmkeswatch Nasional

Semarang, KPonline – Pelayanan peserta BPJS Kesehatan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang ada di Kota Semarang lagi-lagi menuai kontroversi. Seperti yang terjadi pada hari Minggu (21/6/2020), berdasarkan aduan yang masuk melalui Jamkeswatch Nasional.

Dalam laporan yang disampaikan oleh Mira yang merupakan salah satu relawan Jamkeswatch menyebutkan bahwa terdapat selisih biaya yang cukup besar yang harus dibayarkan oleh pasien gagal ginjal atas nama Tri Kusbiantono Wennas di Rumah Sakit RS.SMC Telogorejo
Semarang dengan diagnosa dokter gagal ginjal, jantung dan pernafasan

Bacaan Lainnya

Setelah mendapatkan laporan tersebut, M. Nurfahroji, S.H selaku Direktur Hukum dan Advokasi Anggaran Jamkeswatch Nasional segera menghubungi Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kota Semarang untuk menyampaikan permasalahan yang ada dan langsung di follow up oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit yang bersangkutan.

Namun ditemui data dilapangan keluar keterangan dari pihak Rumah Sakit, bahwa pihaknya menyampaikan adanya selisih tersebut dikarenakan ada keinginan dari anak pasien yang bersangkutan untuk dirawat di kelas 1 sedangkan kepesertaan pasien adalah PBPU Kelas 2.

Mendegar ketimpangan perbedaan data antara pihak RS dan pasien. M. Nurfahroji langsung bertolak ke Semarang untuk meminta konfirmasi terkait kronologis yang di berikan pihak RS ke Kakacab Bpjsk Kota Semarang.

Setiba di Rumah sakit, M. Nurfahroji di dampingi oleh DPW Jamkes Watch Jawa Tengah Abidin menemui pihak keluarga. Menurut keterangan pihak keluarga bahwa kronologis tersebut sedikit berbeda dengan kejadian sebenarnya. Bahwa ada pernyataan dari pihak RS kalau masuk ICU maka harus naik ke kelas 1

Keterangan tersebut langsung di sampaikan ke Kakcab dan akhir nya menunggu pasien keluar dari ICU pihak RS akan menanyakan ke pihak keluarga apakah akan masuk rawat inap Kelas 2 sesekali kepesertaan atau naik ke kelas

Jika ingin naik kelas maka akan ada selisih biaya tapi jika menggunakan kepesertaan Kelas 2 maka tidak akan ada selisih biaya

Merespon hal itu M.Nurfahroji berharap Semoga kasus semacam ini bisa terselesaikan sesuai regulasi yang ada.

“Kami selaku Relawan berharap agar jangan ada lagi Fraud yang dilakukan oleh Rumah sakit memaksa pasien untuk naik Kelas dari kepesertaannya,” tandasnya. (Sup)

Pos terkait